banner 728x250

Warga Ciptodadi Tolak Ganti Rugi dari SKK Migas

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Tutik Sutiyem / Muharom warga Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas memenuhi panggilan dari juru sita  Pengadilan Negeri Lubuklinggau atas perintah Ketua Pengadilan Lubuklinggau tersebut dalam perkara permohonan penitipan uang ganti rugi oleh Satuan kerja khusus pelaksana kerja usaha Hulu minyak dan Gas bumi (SKK Migas),Rabu (26/07).

“Setelah mengikuti persidangan tadi ternyata ganti rugi yang akan dibayar oleh pihak SKK MIGAS tidak lah sesuai dengan nilai jual tanah di Kabupaten Musi Rawas dan adanya ketimpangan ketika adanya ganti rugi tersebut,”kata Tutik.

Ditambahkannya, pihaknya menyatakan bahwa akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya terkait ganti rugi tersebut dan siap memberikan bukti-bukti kepemilikan lahan yang sah dan sesuai dengan ukuran yang ada di SPH.

“Kami sepakat untuk melakukan jalur hukum karena banyaknya kejanggalan pada proses ganti rugi ini dan bukan karena kami ingin mencari keuntungan pribadi tapi murni memperjuangkan hak -hak kami,”jelasnya.

Sementara itu, perwakilan DPK Jaman, Husni selaku mengatakan bahwa niat baik daripada masyarakat Dusun Purwodadi Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas untuk memenuhi panggilan dari juru sita Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan sudah sangat kooperatif.

“Tetapi malah dirugikan atas ganti rugi tersebut, maka tidak salahnya jika kami meminta Kuasa Hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini dan dapat memenuhi daripada apa yang menjadi tuntutan masyarakat tersebut,  karena Negara kita ini adalah negara hukum dan hukum adalah sebagai panglima tertinggi,”pungkasnya.(Fha/Red)

error: Maaf Di Kunci