banner 728x250

Warga Bisa Cetak KK di Rumah

Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Rahmad Dinata. Doc. Beligat

Beligat.com, MUSIRAWAS – Mulai Juli, semua warga bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) di rumah masing-masing. Dokumen yang dicetak pun menggunakan printer dan kertas biasa ukuran HVS atau A4 80 gram. Demikian dikatakan Kepala Disdukcapil Mura, HM Yori melalui Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Rahmat Dinata di ruang kerjanya, Senin (15/6).

Ia menjelaskan, pemberlakuan sistem pembuatan dokumen kependudukan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Namun sebelum mencetak dokumen lanjut Rahmat, warga terlebih dahulu harus mengikuti prosedur dari Disdukcapil Mura. Warga diminta melaporkan diri bahwa sudah melakukan data secara online. Apabila selesai, pihak Disdukcapil akan memberi informasi bahwa KK tersebut bisa dicetak.

“Program ini sangat baik untuk diterapkan, semakin mempermudah masyarakat memperoleh dokumen kependudukan. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini, kita harus menghindari kerumunan,” tuturnya.

Menurut dia, Bupati H Hendra Gunawan sangat mendukung program-program pelayanan yang mempermudah masyarakat dalam berurusan. Termasuk program terbaru pembuatan dokumen kependudukan tersebut.

“Dokumen seperti KK menggunakan kertas biasa sudah dipastikan keamanannya karena tetap menggunakan barkode untuk menjaga kepemilikan KK. Diharapkan instansi lain seperti perbankan dan BPJS agar tidak mempermasalahkan perubahan kertas KK yang menggunakan kertas biasa itu,” ucap Rahmat.

Ia menambahkan, masyarakat yang sudah mencetak dokumen kependudukan dengan kertas security printing yang lama, tidak perlu khawatir untuk merubah atau mencetak baru. “Dokumen yang lama masih berlaku, kecuali ada kesalahan nama dan sebagainya, bisa diajukan untuk perubahan data KK dan akta-akta,” pungkasnya.*Nabila

error: Maaf Di Kunci