banner 728x250

Warga Belalau Desak DPRD Bentuk Pansus

Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Sejumlah warga Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuklinggau Utara I, mendesak DPRD Lubuklinggau membentuk panitia khusus (pansus) guna mengusut permasalahan agraria di lahan eks erfpact verponding no 113 atau Perkebunan Karet Belalau seluas 1.245 hektar.

Desakan dari kelompok masyarakat penggarap lahan tersebut, muncul setelah pertemuan antara warga, pemkot, Komisi I DPRD dan BPN Lubuklinggau, baru-baru ini, tidak menemukan jalan terbaik.

“Kami kecewa dengan penjelasan pihak Pemkot dan BPN Lubuklinggau, telah melabrak aturan UU pokok agraria no 5 tahun 1960. Sebab menurut Pemkot maupun BPN Lubuklinggau, akte perdamaian tentang pembagian lahan yang diputuskan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, menjadi dasar hukum penguasaan tanah eks erfpact verponding oleh Pemkot Lubuklinggau serta penerbitan sertifikat oleh BPN,” ungkap Dodi, salah satu perwakilan warga Belalau yang penggarap lahan.

Ia menerangkan, tanah eks erfpact verponding nomor 113 itu ditelantarkan. Sehingga lahan tersebut akhirnya digarap masyarakat pribumi secara turun-temurun selama puluhan tahun. Bahkan hingga saat ini, lahan dimaksud dijadikan sebagai mata pencaharian dan tempat tinggal.

“Saat kami mempertanyakan status tanah eks eks erfpact verponding nomor 113, pihak BPN tidak bisa menjawab. Padahal UU Pokok Agraria mengamanatkan bahwa lahan eks erfpact verponding 113 ditelantarkan, maka dengan sendirinya menjadi batal dan tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai negara,” jelas dia.

Untuk itu, Dodi menilai Pemkot dan BPN Lubuklinggau telah melenceng dari ketentuan UU yang berlaku. Bahkan mensinyalir adanya upaya monopoli penguasan lahan, hanya berpedoman pada akte perdamaian yang dputuskan PN Lubuklinggau dan ditindaklanjuti pihak BPN Lubuklinggau. Sedangkan masyarakat yang sudah puluhan tahun menggarap, mendirikan tempat tinggal tidak satupun memiliki alas hak atas tempat tinggal mereka.

“Bahkan kondisi itu dialami warga salah satu kelurahan di Lubuklinggau. Dengan permasalahan agraria yang tidak terselesaikan ini, berpotensi memunculkan konflik. Makanya kami akan mengajukan surat permohonan kepada DPRD Lubuklinggau untuk membentuk pansus guna menyelesaikan permasalahan agraria tersebut,” pungkas dia. (rls/dkj)

error: Maaf Di Kunci