banner 728x250

Wako Sampaikan Empat Raperda

RTRW Direvisi, Direktur RS Masuk Struktural

Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menyampaikan empat raperda Lubuklinggau 2021 dalam paripurna DPRD Lubuklinggau, Senin (11/10). Rapat dipimpin Ketua DPRD Lubuklinggau, H Rodi Wijaya dihadiri Anggota DPRD Lubuklinggau.

Empat Raperda dimaksud, Raperda tentang rencana RTRW, Raperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Wako menjelaskan, usulan Raperda rencana RTRW tersebut sebagai tindak lanjut terbitnya PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mencabut PP 15/2010 tentang Penataan Ruang. Sekaligus melaksanakan rekomendasi dan peninjauan kembali (PK) terhadap Perda 1/2012 tentang RTRW 2012-2032.

“Penyelesaian pembahasan revisi Perda tentang RTRW ini menjadi makin esensial lantaran hal ini juga menjadi target kerja rencana aksi KPK. Perlu dilaksanakan dalam waktu secepatnya,” terang wako.

Untuk Raperda perubahan Perangkat Daerah lanjut dia, merupakan amanat PP 72/2019 tentang perubahan atas PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Regulasi ini merubah ketentuan mengenai jabatan direktur RS dari fungsional ke struktural. Kemudian perunahan beberapa nomenklatur Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Lubuklinggau.

“Adalagi Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda ini disusun untuk melaksanakan amanat Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ” sebut wako.

Satunya lagi lanjut wako, pembentukan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Daerah, merupakan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 16/2021 tentang pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Aturan ini bakal merubah terminologi IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung dan adanya perubahan koefisien perhitungan retribusi. (akew/dkj)

error: Maaf Di Kunci