banner 728x250

Upaya Pencegahan KARHUTLA Polres Mura Keluarkan Himbauan

Beligat.com, MUSI RAWAS – Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, mengeluarkan himbauan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura), Minggu (3/9/2023).

“Himbauan KARHUTLA sengaja saya keluarkan, agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar, kegiatan ini sudah rutin digelar, baik melalui Bhabinkamtibmas Polwan ataupun Polki diwilayah hukum Polres Mura,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, adapun isi himbauan tersebut diantaranya, pertama dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, kedua apabila melihat kebakaran lahan dan hutan segera melapor ke aparat kepolisian setempat, ketiga tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, keempat tidak meninggalkan api di lahan ataupun di hutan sembarangan dan kelima hindari praktek membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar.

“Dan, pastinya, bagi pelaku ataupun oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara disengaja, Akan dikenakan sanksi pidana UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, adapun salah satu upaya pencegahan KARHUTLA yakni menyampaikan himbauan dengan cara langsung mendatangi satu persatu ke rumah warga dan sejumlah tempat yang menjadi sasaran untuk menyampaikan himbauan sosialisasi edukasi KARHUTLA.

Karena dampak yang timbul akibat pembakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan penyakit ISPA terhadap lingkungan dan masyarakat luas, tutupya.

Selain itu, sudah melakukan beberapa upaya pencegahan, menyambangi serta lakukan sosialisasi dan edukasi memberikan pemahaman kepada warga bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang.( Mrwn)

error: Maaf Di Kunci