LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau dalam seminggu terakhir berhasil mengungkap 4 (empat) kasus yakni (satu) Curat, 2 (dua) Curas dan 1 (satu) Sajam.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin mengatakan bahwa dari keempat kasus Curas, Curat dan Sajam tersebut, Satreskrim Polres Lubuklinggau mengamankan 3 (tiga) tersangka.
Pertama, Izhar Mulya Kesuma (17) warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Cemara RT. 05 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Kedua, Martino Aldo Putra (19) warga Jalan Nias RT.03 Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Ketiga, Ari Wibowo (17) warga RT.04 Kelurahan Marga Rejo Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Diterangkan AKP Ali Rojikin, tersangka Izhar ditangkap di Pasar Satelit pada Sabtu (09/09/2017) sekira pukul 20.00 WIB, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B-293/V/2015/SS/Res LLG tertanggal 08 September 2015.
“Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis (07/05/2015) didepan Rumah Makan Pagi Sore sekira pukul 23.30 WIB, tersangka bersama temannya Chan Burgo (sudah ditahan) mendekati sepeda motor korban kemudian mengancam korban dengan sajam jenis pisau,”terang AKP Ali Rojikin melalui Press Release, Rabu (13/09).
Sementara tersangka Martino Aldo Putra ditangkap pada hari Minggu (10/09/2017) sekira pukul 02.00 WIB, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B-352/IX/2017/ Res LLG tertanggal 09 September 2017.
“Kronologis kejadian pada hari Jum’at (08/09/2017) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Nias RT. 03 Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Pelaku masuk kedalam kosan korban dengan cara memanjat dinding kosan dan mengambil 10 pasang sepatu wanita,1 buah kipas angin merk Miyako dan 1 buah kipas angin merk Okayana,”jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku Martino 1(satu) buah Kipas angin merk Okayana, 1(satu) buah kipas angin merk Miyako dan 3(tiga) pasang sepatu.
Sedangkan pelaku Ari Wibowo ditangkap pada tanggal (12/09/2017) di Kelurahan Lubuk Tanjung. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B-351/IX/2017/SS/Res LLG tertanggal 08 September 2017.
Kejadian bermula pada hari Jum’at (08/09) sekira pukul 18.30 WIB di Kelurahan Moneng Sepati Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, saat tersangka Bowo berada di Batu Urip melintas korban dengan sepeda motor Vega, lalu tersangka meminta tolong untuk diantar kerumah neneknya di Kelurahan Muara Enim.
Sesampainya di Kelurahan Muara Enim berhenti dirumah teman tersangka, namun tanpa sepengetahuan korban tersangka mengambil pisau dan minta diantar ke Moneng Sepati.
“Ketika ditempat yang sepi didekat kuburan, tersangka mencekik leher korban dan mengancam dengan pisau hingga korban mengalami luka dan tersangka membawa sepeda motor korban. BB yang berhasil disita jaket switter warna merah yang dibeli pelaku dari hasil jual motor curian,”pungkasnya.(Ar/Red)