banner 728x250

Tuntaskan Kawasan Kumuh, Perkim Libatkan Investor

Beligat.com, Lubuklinggau – Letak Lubuklinggau yang strategis diapit oleh beberapa kabupaten/kota sudah barang tentu menjadikan Kota yang Minggu 17 Oktober mendatang genap berusia 20 tahun padat penduduk.

Tak dapat dihindarkan hampir di setiap perkotaan, masalah kawasan kumuh menjadi momok menakutkan. Namun ada banyak langkah dapat dilakukan pemerintah daerah setempat guna menekan luasan kawasan kumuh.

Dari delapan kecamatan dan 72 kelurahan yang ada di kota Lubuklinggau, 517,66 hektar merupakan kawasan kumuh yang ada di kota yang berslogan Sebiduk Semare.

“Pemkot Lubuklinggau saat ini sedang berbenah untuk menuntaskan permasalahan kekumuhan,” tegas Kadis Perkim Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansyah.

Mantan Sekretaris KPU Kota Lubuklinggau ini menjelaskan untuk mengentaskan masalah kawasan kumuh butuh kolaborasi antar stake holder. Baik itu pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Selain pemerintah peran masyarakat dan pihak swasta sangat membantu mengentaskan persoalan kawasan kumuh. Program CSR dari pihak swasta bisa sangat membantu,” tambah Trisko.

Pada tahun 2021 ini, Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman berhasil menggandeng PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) Persero, sebuah BUMN yang berada dibawah Kementerian Keuangan yang bergerak dibidang Perumahan untuk bekerja sama dalam penanganan kumuh di Kota Lubuklinggau.

Kadis Perkim Kota, Trisko Defriansyah.

Melalui Dana Bina Lingkungan PT SMF menggelontorkan dana untuk kegiatan pembangunan perumahan tidak layak huni di Kelurahan Rahma Kota Lubuklinggau. Tak hanya PT SMF, Pemkot Lubuklinggau juga menganggarkan dana untuk pembebasan lahan guna menjalankan program ini.

“Rumah tidak layak huni merupakan salah satu parameter penetapan luas kawasan kumuh,” tegasnya.

Parameter ini sesuai dengan Permen PUPR No 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh.

Dari data yang ada, 105 Rumah Tidak Layak Huni ada di Kelurahan Rahma.
Namun dari jumlah tersebut 31 unit diantaranya sudah ditangani melalui Dana Bina Lingkungan (DBL) PT SMF.

Sementara 74 rumah lainnya akan ditangani melalui Program-program yang sudah disiapkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Lubuklinggau.

Untuk proses pembangunan 31 unit rumah tersebut menelan anggaran sebesar Rp 2 Milyar. Dimana 31 unit rumah ini tidak hanya diperbaiki tetapi dilakukan Rehab Total atau Pembangunan Baru agar memenuhi studi kelayakan rumah.

Trisko menjelaskan pola Kegiatan dilaksanakan melalui Sistem Swakelola Masyarakat yang mengacu Pada Kegiatan Program Kotaku Kota Lubuklinggau melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Ar Rahma Kelurahan Rahma dengan melibatkan tiga Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yakni KSM Hidayah, KSM Amanah dan KSM Sakinah.

“Sudah sejak Agustus lalu program ini berjalan kalau kondisi dilapangan sudah 80 persen pengerjaan. Mudah-mudahan awal November 2021 mendatang pengerjaan sudah 100 persen,” pungkas Trisko. (*Akew/Dkj)

error: Maaf Di Kunci