MURATARA, Beligtupdate.com – Saat menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di depan Mako, Kapolsek Karang Dapo bersama Anggota berhasil mengamankan 3 (tiga) pemuda diduga melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba pada Senin (29/01) sekira pukul 21.15 WIB.
Ketiga Pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut yakni Satria Sastro alias Tio (21) warga Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo, Oksa Yolanda alias Yola (16) berstatus Pelajar warga Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo, dan Ahuandi alias Ahu (33) warga Jalan Suef Tamat Desa Karang dapo.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Karang Dapo, Iptu Yani Iskandar membenarkan telah mengamankan 3 (tiga) Pemuda penyalahgunaan narkoba saat digelarnya KKYD dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A- 01/ I/ 2018 tertanggal 29 Januari 2018.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan ke-3 (tiga) Pelaku terjadi pada Senin (29/01) sekira pukul 21.15 WIB, saat dirinya bersama Anggota melaksanakan KKYD di depan Mako. Namun, Anggota melihat 2(dua) orang pria berusaha kabur ketika akan dihentikan dan berhasil tertangkap.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkoba diduga jenis sabu seharga Rp.80 ribu dalam kemasan kotak rokok LA Bold di tangan kanan Pelaku Satria Sastro dan 1 (satu) paket sabu seharga Rp.100 ribu dalam celana levis sebelah kanan milik Satrio Sastro,”jelas Kapolsek.
Sedangkan Pelaku Yola yang membawa motor lanjut Kapolsek, tidak ditemukan barang bukti lain. Akan tetapi, setelah dilakukan introgasi terhadap Pelaku Yola bahwa dirinya yang membeli sabu kepada Pelaju Ahu 1 (satu) paket seharga Rp.100 ribu pada pukul 19.00 WIB dan 1(satu) paket lagi dibeli oleh Yola kepada Pelaku Litas (DPO).
“Sekira pukul 22.30 WIB dengan melengkapi Mindik dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap penjual sabu An. Auandi alias Ahu dan dilakukan penggeledahan dirumah. Namun nihil. Sementara pada pukul 23.00 WIB, dilakukan penggeledahan dirumah Pelaku Litas (DPO), akan tetapi yang bersangkutan tidak berada dirumah dan saat digeledah tidak ditemukan barang bukti,”paparnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain, 2 (dua) paket sabu seharga Rp 80 ribu dan Rp.100 ribu, dengan berat brutto 0, 32 gram, 1 (satu) bungkus rokok LA bold hitam, 1(satu) unit sepeda motor Supra X tanpa plat warna biru, 1(satu) buah HP Merk Samsung J2, korek api warna orange, dompet warna cokelat berisi KTP dan kartu ATM dan uang tunai Rp. 12 ribu.
“Saat ini ke-3 (tiga) Pelaku diamankan di Mapolsek Karang Dapo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.
Penulis : Rw/Reki Alpiko
Editor : Reki Alpiko