banner 728x250

Tengah Malam, Dua Warga Temam ini di Ringkus Polisi

Lubuklinggau, Beligat.com – Dua warga Keluarahan Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan di tangkap Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau saat tengah malam, Rabu, 09/09/2020 sekitar pukul 23:30 WIB dan Kamis 10/09/2020 sekitar Pukul 00:10 WIB keduanya tertangkap di rumahnya.

Penangkapan tersebut karena adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku atas nama Andi Pratama (18) dan Surono (23) sering menyalah gunakan dan mengedar barang gelap Narkotika jenis shabu lalu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Res Narkoba Sofian Hadi mengatakan bahwa penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Andi Pratama als Andot didapati barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 0.49 gram yang mana Narkotika jenis shabu tersebut disimpan disaku celana belakang sebelah kanan.

“Saat diilakukan intrograsi barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh oleh tersangka dari orang yang tidak tahu namanya yang beralamat di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna riksa lebih lanjut,” katanya.

Kemudian, saat penangkapan Surono didapati barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 0.46 gram yang mana Narkotika jenis shabu tersebut disimpan oleh tersangka dibawa kasur tempat tidur tersangka.

“Setelah dilakukan intrograsi barang barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut juga diperoleh oleh tersangka dari orang yang yang tidak tahu namanya ditempat loket penjualan tiket travel mobil yang beralamat di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,” jelasnya.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksa lebih lanjut.*Viko

error: Maaf Di Kunci