banner 728x250
Lahat  

Tanpa Konfirmasi, Nama Ketua YLKI Lahat Dicatut Pemkab

Lubuklinggau, Beligat.com – Menyikapi fenomena polemik warga yang beranggapan dan berharap anggaran Rp 23,5 Miliar dan berbagai bantuan perusahaan yang telah digelontorkan Pemkab Lahat, dalam rangka memutus mata rantai virus corona juga akan dinikmati masyarakat dalam bentuk bantuan.

Namun sayangnya, hingga kini harapan warga tersebut belum kunjung terwujud atau mendapatkan bantuan tanpa kejelasan.

Pada tanggal 7 April 2020, Bupati Lahat telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati Lahat No. 443/103/KEP/KES/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid 19) Kabupaten Lahat.

Beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lahat, Ananta, ST. MT menghubungi Sanderson melalui sambungan telepon, yang menyatakan bahwa ada nama Ketua YLKI Lahat Raya masuk dalam SK tersebut sembari mengirimkan foto surat tersebut. Padahal sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan komunikasi apapun terkait tugas pokok dan fungsi Tim ini.

Sanderson Syafei, ST. SH Ketua YLKI Lahat Raya, sangat menyayangkan hal ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Lahat, seharusnya membuat Tim Kerja dibentuk sesuai dengan kebutuhan kerja dilapangan dan koordinasi solid apalagi ini masalah wabah, bukan karena untuk pencairan anggaran semata, atas kerugian ini, Sanderson telah menunjuk kuasa hukumnya untuk mengambil langkah hukum.

Menurut Ramadhan, kuasa hukum Sanderson, bisa saja pihaknya melaporkan pihak yang mencatut nama Sanderson sebagai anggota Tim Gugus Covid 19 ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Karena memasukan namanya tanpa koordinasi yang jelas maksud dan tujuannya.

Lanjut Ramadhan, memasukkan nama pada Surat Keputusan tanpa izin dan atau sepengetahuan dari yang bersangkutan itu sebuah penipuan.

“Jika perbuatan tersebut akhirnya menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, maka hal tersebut telah memenuhi unsur penipuan,” katanya.

“Penipuan adalah delik laporan, oleh karena itu, Sanderson sebagai pihak yang mengetahui adanya pencatutan nama sebagai pihak yang dirugikan, bisa melaporkan hal ini” kata kuasa hukumnya dikantornya, Rabu (20/5/20).

Ramadhan menambahkan, penggunaan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab, bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan, baik di dalam kehidupan masyarakat maupun di dalam pengaturan hukum. Apalagi ini terkait penggunaan anggaran yang sangat besar untuk menangani pandemi virus corona, tentunya harus ada pertanggung jawaban secara moral kemasyarakatan dan lebih rawan korupsi.

Saat dimintai penjelasannya melalui sambungan telpon terkait hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, Ponco Wibowo, SKM menjawab “tidak tau, coba hubungi bagian hukum”, ujarnya.

Sementara saat Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lahat, Abi Simamora, SH menjawab “juga tidak tau, karena sudah ada dari sekretaris daerah”, ujarnya saat diruang kerjanya.*Rilis/Akew

error: Maaf Di Kunci