banner 728x250

Tangkap Pengedar Narkoba, BNN MURA Dapatkan 32.06 Gram Sabu

Musi Rawas, Beligat.com – Petugas BNN Musi Rawas menangkap empat orang yang diduga pengedar narkoba, Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari para tersangka diamankan 32,06 gram sabu-sabu.

Keempat tersangka diamankan, Abu Hurairo (45) warga Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Rio Saruji (29) warga Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Yensa (36) warga Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan Heriyanto (40).

Kepala BNN Musi Rawas Hendra Amoer menjelaskan awalnya didapatkan informasi, bahwa ada mobil membawa narkoba jenis sabu melintas di Musi Rawas. Kemudian petugas gabungan BNN dan Sat Narkoba Polres Musi Rawas melakukan pengintaian.

“Kami ikuti, akhirnya di Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, kami cegat,” jelas Hendra Amoer

Di dalam mobil kemudian digeledah, diamankan tiga orang tersangka yakni, Abu Hurairo, Yensa dan Heriyanto. “Di mobil kami amankan sabu-sabu dengan tiga tersangka. Kemudian pengakuan mereka sabu di dapatkan dari Abu Hurairo,” tambahnya.

Petugas gabungan kemudian menuju rumah Abu Hurairo untuk melakukan penggeledahan. Sampai di sana, petugas berhasil mengamankan Rio, namun tidak menemukan barang bukti.

“Menurut keterangan para tersangka, Abu Hurairo mengambil sabu dari Jambi, baru kemudian dibawa oleh ketiga tersangka. Jadi termasuk pengedar narkoba antar provinsi,” jelas Hendra Amoer sambil menambahkan ketiga tersangka diamankan di BNN Musi Rawas.*Febri Habibi Asril

error: Maaf Di Kunci