Korban Alami Luka Bakar Sekujur Tubuh Hingga Mengenai Mata
LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – SF (50) mengalami luka bakar yang cukup serius disekujur tubuh hingga mengenai matanya akibat disiran air keras oleh LA (45) Istri korban lantaran tak terima dirinya dimadu.
‎Kapolres Lubuklinggau, ABKP Hajat Mabrur Bujangga melalui Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara dan didampingi Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Sofian Hadi menuturkan kronologis kejadian bermula karena pertengkaran mulut atau cekcok antara keduanya pada Sabtu (30/9) siang sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I ).
“Sebelumnya LA meminta suaminya untuk mengurungkan niatnya ke Muratara, namun karena LA merasa khawatir suaminya akan membawa serta istri mudanya sehingga terjadilah pertengkaran,”tutur Kompol Andi Kumara, Rabu (04/10).
Tanpa pikir panjang dan gelap mata lanjut Kompol Andi Kumara, pelaku mengambil 1(satu) botol air keras dan menuangkannya kedalam baskom lalu pelaku langsung masuk kedalam kamar dan langsung menyiramkam air keras tersebut ke sekujur tubuh suaminya hingga mengenai mata. Sontak, sang suami terkejut dan meminta tolong kepada warga sekitar.
“Korban dibantu warga dan langsung dibawa ke rumah sakit sedangkan Pelaku melarikan diri usai melakukan penyiraman air keras ditubuh suaminya,”jelasnya.
Diterangkan Kompol Andi Kumara, kronologis penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-75/IX/2017/Sek-LLG Barat dengan perkara pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Atas laporan tersebut, kami langsung bergerak dengan melakukan olah TKP dan menyita barang bukti serta melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditangkap,”terangnya.
Adapun barang bukti yang disita yaitu Satu botol Air keras (cuka para) yang telah kosong, satu botol yang berisi setengah botol cairan cuka para, satu buah baskom warna hijau, satu buku akta nikah.
Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di sel Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.(Ar/Red)