banner 728x250

Tak Ada Pemanjangan Kerja Jika Kehadiran Hanya 50 Persen

MURATARA, Beligatupdate.com – Demi meningkatkan kedisiplinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) akan mengambil tindakan tegas berupa tidak ada perpanjangan kontrak kerja bagi pegawai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan akan disangsi sesuai aturan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika kehadiran atau isi absensi pada tahun 2017 hanya 50 persen.

“Tidak ada Pemanjangan kontrak kerja dan PNS kita tindak tegas sesuai aturan. Jika hasil kehadiran kerja pada 2017 kemarin hanya 50 persen.” Ucap H Abdullah Matcik Sekretaris Derah (Sekda) Pemkab Muratara.

Ia menjelaskan dari awal tahun 2017 selalu mengingatkan kepada pegawainya baik TKS maupun yang berstatus PNS untuk benar-benar bekerja maksimal dan harus menjadi pelayan masyarakat bukan minta untuk dilayani.

“Setiap ada pertemuan ataupun upacara kita selalu mengingatkan kepada pegawai untuk disiplindan kepala SKPD untuk bisa mengambil tindakan tegas jika pegawainya malas,” ungkapnya.

Ia juga meminta kepada kepala SKPD untuk selalu mengelar apel pagi dan sore untuk mengetahui kehadiran serta kedisiplinan pegawainya.

“Ayo kita bekerja maksimal,kita pelayan rakyat bukan minta dilayani,” ujarnya.

Sementara Abd (35) salah satu pegawai dijajaran pemkab Muratara mengaku ‎belum bisa bekerja maksimal karena masih sering tidak hadir ke kantor. Sebab terkadang sering tidak ada ongkos untuk bekerja.

“Ia untuk pegawai dari kota lubuklinggau ada kendaraan oprasional,sedangkan kami yang memang tidak jauh tapi harus naik angkot,” katanya.

Tidak sedikit, lanjutnya, keuangan yang harus dikeluarkan untuk ongkos kerja termasuk untuk makan siang.

“Saya yakin kawan-kawan TKS memilih tidak memperpanjang kontrak jika tidak ada kenaikan gaji di 2018 ini. Gaji dan angkos kerja kami tidak sebanding,” pungkasnya. (Agus Kristianto)

error: Maaf Di Kunci