banner 728x250

Surat Keputusan Bupati Muratara Disalahgunakan Oleh Oknum Tak Bertanggungjawab

NID:SIZE:276 KB

Muratara, Beligat.com – Laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nomor : STTLP/234/IX/2025/SPKT/Polres Muratara/ Polda Sumsel.
Lahan paket plasma SAD yang berlokasi di desa tebing tinggi kecamatan Nibung kabupaten Musi Rawas Utara terus bergulir dan sudah naik ke tahap penyidikan.

Berdasarkan surat keputusan bupati Musi Rawas Utara Nomor : 141/KPTS/I/MRU/2022 Tentang penetapan lahan plasma masyarakat suku anak dalam (SAD) Desa Tebing tinggi Kecamatan Nibung Seluas 401,09.ha
Menimbang, mengingat, menetapkan kesatu nama : (SP) tanggal 28 februari 1972 sebagai penerima lahan plasma masyarakat suku anak dalam (SAD) Desa Tebing tinggi Kecamatan Nibung.
Muara Rupit tanggal 10 Maret 2022, DTO Bupati Muratara

“Menurut Nara sumber yang enggan disebutkan namanya, SK Bupati tersebut Disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab”, jelasnya.

Ditempat terpisah saat dikonfirmasi kamis, 30 Oktober 2025, korban (AF), menjelaskan Kasus laporan tersebut sudah ditindaklanjuti ditingkatkan oleh pihak Polres Muratara unit Pidum Naik ke tahap Penyidikan, ungkapnya.

Ditambahkannya semoga pelaku yang telah melakukan penipuan serta penggelapan, bermain data dan surat-surat penting serta tanda tanggan yang dipalsukan, segera tertangkap, harapnya.(Red)

Catatan Redaksi:

Apabila ada yang berkeberatan atas pemberitaan ini.Sesuai undang-undang Pers no 40 tahun 1999 pasal (1), kami dari pihak redaksi media online beligat com, memberikan ruang hak jawab, hak tolak, hak koreksi dan hak wajib koreksi dengan menghubungi pihak di nomor WhatsApp 081379005487

error: Maaf Di Kunci