LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Bersumber dari data laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK), bahwa Saldo Kas di Kas Daerah per 31 Desember 2024 terdapat Sisa DAK Non Fisik Tahun 2024 sebesar Rp4.668.231.591. Yang digunakan untuk pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM), Honorarium Pegawai Harian Lepas (PHL), utang BPJS Kesehatan TA 2023, Belanja Tidak Terduga (BTT), Insentif Ketua RT, Tagihan Listrik dan Internet, Pemeliharaan Peralatan dan Mesin, Honor Jaga Malam dan Cleaning Service, dan Ganti Uang Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
Bermula dari dugaan maladministrasi dan salah kebijakan dapat membuka celah terjadinya korupsi karena keduanya melibatkan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, dan tindakan melawan hukum yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun pengelolaan dana negara.
Dikutip dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GmnI) Lubuklinggau, Bung Exley Pradika mengatakan, dalam Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia pada Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa maladministrasi adalah prilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaran pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggaran negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat atau orang perseorangan.
Masih kata Exley, Maladministrasi merupakan salah satu penyakit dalam konteks pelayanan publik yang secara langsung akan menimbulkan dampak yaitu kerugian bagi masyarakat dan secara tidak langsung juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara.
Dalam Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 disebutkan 10 (sepuluh) bentuk maladministrasi yaitu penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminatif, konflik kepentingan.
“Jika kita cermati, semua tindakan yang tercantum dalam bentuk-bentuk maladministrasi diatas sangat berpotensi menjadi tindakan korupsi,” Tegas Exley
Seandainya korupsi adalah sebuah rumah, maka maladministrasi dapat di ilustrasikan sebagai pintunya, karena sebelum terjadi tindakan korupsi, sebagian besar pasti diawali oleh tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Untuk itu, menyikapi hal yang sedang hangat diperbincangkan, soal tindakan berani BPKAD Lubuklinggau memutar dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024 yang diperuntukkan bukan pada posnya. Jangan dianggap sebagai hal sepele, BPK memang tidak secara fulgar menyebutkan spesifik dugaan kerugian negara. Tapi dirinya yakin bila dikaji lebih dalam. Semua akan terang benderang.
Berdasarkan hasil konfirmasi ke BPKAD lubuklinggau melalui Kabid Perbendaharaan, Hendra saat dibincangi wartawan membenarkan dan mengakui salah.
“Dengan pertimbangan tidak mungkin membuat surat pengakuan hutang kepada orang banyak, seperti honorarium PHL, Insentif RT dan membeli BBM. Jadi pilihanya membuat surat pengakuan hutang (SPH) pada kegiatan proyek DAK non fisik yang ada di Dinas Kesehatan,” Ujar Hendra
Ditambahkan Hendra, Hal ini terjadi karena tidak salur nya dana DTU Pusat Sehingga ada dana dak terpakai dan sudah di bayarkan di tahun 2025.
Berdasarkan hasil investigasi pewarta tentang regulasi yang ada. menurut PP nomor 12 tahun 2019 pasal 3 ayat (1) menyatakan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab.
Kemudian, pasal 24 ayat (4) menyatakan penerimaan daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat di capai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Di ayat (5) menyatakan pengeluaran daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan dana dalam jumlah yang cukup.
Kemudian di ayat (6) menyatakan setiap pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
Peraturan dalam PP yang sama di pasal 134 ayat (1) menyatakan PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan penarikan dana yang tercantum dalam DPA SKPD.
Di ayat (2) yang menyatakan anggaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang di gunakan untuk mendanai pengeluaran daerah untuk setiap periode.
Selanjutnya, di pasal 135 ayat (1) menyatakan dalam rangka manajemen kas, PPK menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan.
(a) Anggaran Kas Pemerintah Daerah;
(b) Ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan
(c) Penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD;
1) Lampiran 1.02 nomor 1 Penyajian Laporan Keuangan, paragraf 35 yang menyatakan bahwa Laporan Realisasi Anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah pusat/daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap APBN/APBD.
2) Lampiran 1.03 nomor 2 Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas, paragraf 6 yang menyatakan bahwa Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pusat dan daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komperatif.
Laporan realisasi anggaran dapat menyediakan kepada pengguna laporan tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi; (a). telah di laksanakan secara efisien, efektif, dan hemat; (b) telah di laksanakan sesuai dengan anggaranya (APBN/APBD) dan (c) telah di laksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik yang telah di ubah terakhir dengan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2018.
Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan penggunaan atas sisa DAK dan/atau DAK fisik di rekening kas umum daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Kemudian dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.07/2019 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.7/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan tentang pengelolaan dana alokasi khusus non fisik,
Apa yang dilakukan oleh BPKAD dan Dinkes kota lubuklinggau diduga kuat bertentangan dengan peraturan tersebut. (NAS)
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi dan hasil telaah regulasi yang berlaku. Apabila pihak terkait merasa ada yang kurang tepat, kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. hubungi redaksi Beligat.com atau WA; 08127255993