SK Bupati Muratara diduga Dipalsukan Disalahgunakan Oleh Oknum Yang Tak Bertanggung Jawab

Muratara, Beligat.com – Kasus laporan nomor : STTLP/23/IX/2025/SPKT/Polres Muratara / Polda Sumsel. perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana terus bergulir sudah naik ketahap Penyidikan.

Berdasarkan surat keputusan bupati Musi Rawas Utara Nomor : 141/KPTS/I/MRU/2022 Tentang penetapan lahan plasma masyarakat suku anak dalam (SAD) Desa Tebing tinggi Kecamatan Nibung Seluas 401,09.ha
Menimbang, mengingat, menetapkan kesatu nama : (SP) tanggal 28 februari 1972 sebagai penerima lahan plasma masyarakat suku anak dalam (SAD) Desa Tebing tinggi Kecamatan Nibung.
Muara Rupit tanggal 10 Maret 2022, DTO Bupati Muratara.

Dan Petikan Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 141/KPTS/I/MRU/2022 tentang penetapan penerima lahan plasma masyarakat suku anak dalam (SAD) Desa tebing tinggi kecamatan Nibung seluas 401,09 ha Bupati Muratara mengingat menimbang menetapkan kesatu nama (RL) tanggal lahir 01- 07- 1955 sebagai penerima lahan plasma masyarakat suku anak dalam desa tebing tinggi kecamatan Nibung.

Sementara itu ditempat terpisah saat dikonfirmasi oleh (red), Kabag hukum Muratara Melalui nomor WhatsApp 08228059xxxx Sabtu 24 Januari 2026
tentang petikan keputusan bupati Muratara nomor 141/ KPTS/I/ MRU/2022, Sabtu 24 Januari 2026. Kabag hukum Muratara (AO) tidak memberikan jawaban, hingga berita ini diterbitkan, (red).

Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, apabila ada yang merasa keberatan dengan berita yang telah diterbitkan kami redaksi media online beligat com memberikan hak jawabnya. Untuk menghubungi kami di nomor WhatsApp 0813 – 7900 – 5487.

error: Maaf Di Kunci
Exit mobile version