banner 728x250

Sistem Pengelolaan Danau Aur Amburadul

Bupati: Segera Ditindak

Beligat.com, MUSI RAWAS – Masyarakat Sumberharta didampingi HMI Lubuklinggau-Mura, melaporkan semakin buruknya (amburadul, red) sistem pengelolaan Objek Wisata Danau Aur. Kondisi tersebut membuat salah satu destinasi wisata andalan Mura ini, makin sepi pengunjung dan terancam ditutup.

“Masyarakat telah melayangkan surat tuntutan kepada Pemkab Mura agar mengganti pengelola Danau Aur tertanggal 24 Mei lalu. Alasannya, pengelola sudah melakukan penyelewengan seperti mencetak karcis diduga ilegal. Selain itu, pedagang sering kehilangan sehingga menimbulkan keresahan,” ungkap Fungsionaris HMI Linggau-Mura, Arman Syandi Perdana didampingi masyarakat saat beraudiensi dengan Bupati Mura, Hj Ratna Machmud, Jumat (26/11).

Arman menjelaskan, Kepala Disbudpar Mura telah membentuk tim investigasi dengan nomor surat tugas: 090/ 453/Budpar/2021 yang diketuai Kabid Objek Wisata. Hasilnya, tim membenarkan temuan tiket yang beredar belum diponsen BPPRD Mura dan dicetak 2021. Percetakan menerima orderan tiket yang sama, padahal Disbudpar belum mengorder cetak tiket masuk Objek Wisata Danau Aur.

“Artinya terjadi pemalsuan tiket oleh sekaligus pungutan liar (pungli) di wilayah Objek Wisata Danau Aur yang merugikan daerah. Atas permasalahan ini, Disbudpar Mura telah mencabut surat tugas pengelolaan Danau Aur Nomor: 556/104/Budpar/2019. Kepengurusan lama tidak berhak lagi mengelola Objek Wisata Danau Aur karena sudah diambil alih Disbudpar,” ujar Arman diamini Yanto yang mewakili masyarakat sekitar Danau Aur.

Meski begitu lanjut Arman, Disbudpar Mura terkesan membiarkan pengelolaan Objek Wisata Danau Aur dilakukan orang lain. Padahal masyarakat sangat berharap Pemkab Mura hadir di tengah-tengah persoalan ini. Apalagi pelaku-pelaku usaha kecil yang ingin berjualan atau beroperasi seperti biasa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Bahkan wisata Danau Aur ini sudah mampu menyumbang PAD Mura.

“Intinya kami berharap Objek Wisata Danau Aur ini dapat aktif dan beroperasi kembali dibawah nangungan Pemkab Mura. Kami juga berharap Pemkab Mura responsif dan bertanggung jawab, hadir dalam menyelesaikan persoalan tersebut,” tegas dia seraya mengancam akan melakukan aksi bersama masyarakat jika tuntutan tidak direspon.

Menyikapi itu, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud berjanji segera merespon dan mengupayakan penyelesaian masalah seputar Objek Wisata Danau Aur. Terutama mengenai adanya indikasi pelanggaran Perda terkait temuan pungli di Danau Aur.

“Saya akan segera perintahkan Sat Pol PP untuk melakukan penyelidikan dan penanganan masalah. Mengenai pengunjung yang sepi, itu sudah terjadi akibat pandemi Covid-19. Kami pikir memang Danau Aur bakal dibuka lagi setelah Mura Zona Hijau atau PPKM level I. Untuk kebijakan dan teknis pengelolaan Danau Aur ini, kami akan pelajari dulu Perda dan Perbup yang lama,” terang bupati. (akew/dkj)

error: Maaf Di Kunci