banner 728x250

Setubuhi Pacar, Pemuda Masuk Bui

Beligat.com, MURATARA – Sari Erandi (22), warga Desa Lubuk Rumbai Baru Kecamatan Rupit, harus mendekam dibalik terali besi Polres Muratara. Ia ditangkap Tim Beruang Polres Muratara karena menyetubuhi sang pacar, PR (15), warga Kelurahan Rupit Kecamatan Rupit, Rabu (30/6) sore.

Perbuatan cabul dilakukan tersangka, Senin (19/4) lalu di gedung bekas terbakar lantai III Desa Lawang Agung. Kecamatan Rupit. Pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab untuk menikahi korban. Korban pun menuruti kemauan pelaku dan melakukan hubungan suami-istru sebanyak dua kali.

Merasa tidak senang, orang tua korban, Samsul Bahri (56) melaporkan perkara tersebut ke Polres Muratara untuk menuntut perbuatan pelaku sesuai hukum yang berlaku. Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami rasa sakit dan nyeri pada vagina. Korban pun merasa malu dan trauma dgn peristiwa tersebut.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, membenarkan bahwa pelaku diamankan Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah Tim Beruang mendapatkan foto pelaku dari keluarga korban. Pelaku ditangkap pada saat melintas di Jalinsum tepatnya Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit saat sedang berjalan ke arah Polres Muratara.

Setelah dihampiri anggota dan ditanya tentang identitasnya, pelaku mengaku bernama Sari Erandi. Setelah dilakukan interogasi singkat, tersangka mengakui melakukan persetubuhan anak dibawah umur. Anggota pun langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polres Muratara.

Atas pengakuan pelaku, ia merasa tidak tenang dirumah dan diberitahu oleh keluarga bahwa dia telah dilaporkan ke Polres Muratara dan berniat untuk mendatangi Polres Muratara. Pelaku berpapasan dengan Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara dan langsung ditangkap. Tersangka dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 jo Pasal 76D. UU RI NO 35 Tahun 2014. Tentang perlindungan anak. (arfani/dkj)

error: Maaf Di Kunci