banner 728x250

Sesuai Tata Ruang, DPMPSTP Permudah Izin Pertashop

Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Perizinan usaha Pertashop di Lubuklinggau bakal dipermudah asalkan sesuai Tata Ruang. Demikian disampaikan Kepala DPMPTSP Lubuklinggau, Hendra Gunawan pada rapat koordinasi (rakor) Perizinan Usaha Pertashop dalam wilayah Lubuklinggau di Op Room Dayang Torek Komplek Perkantoran Walikota Lubuklinggau, Rabu (19/5).

“Pembangunan Pertashop harus sesuai tata ruang. Apabila tidak sesuai, tentu bisa merugikan pengusaha misalnya saat ada pelebaran jalan. Selain itu, diharuskan pula membuat perjanjian kerjasama karena terkait pajak untuk pendapatan daerah,” terang Hendra.

Menurut dia, keberadaan Pertashop juga ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Makanya Pemkot Lubuklinggau sangat setuju dengan program Pertashop. Terlebih, titik distribusi BBM di Lubuklinggau masih terbilang sangat sedikit.

“Namun Pertamina harus menentukan titik bangun dengan baik dan mengurus izin usahanya. Mengenai surat Kemendagri terkait pelaksanaan, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan pemerintah. Dimana semua usaha harus mempunyai izin yang akan dimasukkan di OSS karena ada undang-undangnya,” jelas Hendra.

Sales Branch Manager Pertashop, Adamilyara Aqil Abdulmanan mengungkapkan hingga kini ada tujuh ribu Pertashop yang sudah dibangun di seluruh Indonesia. Sebastian pertimbangannya, belum semua SPBU menjangkau seluruh wilayah desa di Indonesia. Untuk itu, Pertashop Pertamina telah menjalin kerjasama dengan Kemendagri dalam hal penyaluran minyak guna mendukung UMKM.

“Apabila Pertashop banyak berdiri, tentu stok minyak akan meningkat dan aman. Pertashop tidak dijual bebas tapi harus melalui proses terlebih dahulu. Pertashop sendiri menargetkan membangun 110 unit di kota/kabupaten lainya dan Pertashop sendiri tidak memberatkan anggaran subsidi pemerintah bahkan dapat membantu masyarakat,” terang dia.

Adamilyara menyampaikan, syarat mendirikan Pertashop antara lain memiliki usaha berbadan hukum seperti CV, Koperasi atau PT, memiliki legalitas perusahaan yang terdiri dari akta perusahaan, NPWP, KTP, SIUP, SITU, dan TDP. Selanjutnya memiliki bukti kepemilikan lahan (sertifikat) atau surat penguasaan atas lahan, harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa dan surat perizinan yang diterbitkan oleh otoritas pemerintah daerah setempat dan instansi terkait.

Syarat lainnya lanjut dia, lokasi Pertashop harus mudah diakses oleh mobil tangki pengisian BBM dan akses pengiriman modular, ketersediaan jaringan listrik pada lokasi Pertashop dan PT. Pertamina (Persero) akan melakukan evaluasi kelayakan lokasi yang akan dibangun Pertashop.

Terkait izin selama masa transisi akan diperpanjang 6 bulan sekali dan Pertashop didisaign secara unggulan, head to head dengan pengecer. Di Kota Lubuklinggau sendiri sejauh ini sudah ada 4 tempat Pertashop yang dibangun dan direncanakan akan dibangun 15 titik.

Untuk diketahui, rakor ini dipimpin Sekda Lubuklinggau, HA Rahman Sani didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum, H Tamri. Dalam arahannya Sekda mengatakan diskusi perizinan usaha Pertashop ini dilaksanakan menindaklanjuti surat dari Kemendagri, dimana disebutkan izin Pertashop diperlonggar agar bisa tumbuh dengan cepat, apalagi program Pertashop merupakan hal baru di Kota Lubuklinggau.

“Secara teknis, keberadaan Pertashop harus mempunyai izin usaha. Untuk itu nantinya aka ada peninjauan secara langsung ke titik pembangunan Pertashop. Tahap awal ada 15 titik yang akan dibangun,” beber Sekda. (rls/dkj/akew)

error: Maaf Di Kunci