banner 728x250

Sempat Buang BB 100 Ekstasi, Dua Pelaku Diringkus

Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Dikky Supriyadi (27) dan Johan Hariadi (26), diringkus petugas Stares Narkoba Polres Lubuklinggau, Kamis (20/5) malam.

Keduanya ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba. Adapun barang bukti (BB) yang diamankan, seratus butir pil biru logo mahkota diduga ekstasi seberat 27,52 gram. BB lainnya 0,42 gram sabu, satu motor scopy merah hitam tanpa plat nopol.

Kapolres Lubuklinggai, AKBP Noeryono melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Had menjelaskan, dua warga Kelurahan O Mangun Harjo Kecamatan Purwodadi Mura ini ditangkap di Jalan Kenanga I RT 1 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi edar gelap narkotika.

“Saat penangkapan, kedua tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sebuah kotak rokok sampurna Mild. Setelah diperintahkan kepada tersangka untuk mengambil kembali kotak rokok Sampurna Mild tersebut ternyata berisikan dua buah plastic klip berisikan seratus butir pil warna biru logo Mahkota yang diduga narkotika Golongan I jenis pil ekstasi dan sabui,” sebut dia.

Ia menjelaskan, tersangka tanpa hak atau melawan hukum menerima, menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli Narkotika GolonganI I dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan perbuatan tersebut dilakukan melalui permufakatan jahat, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (akew/dkj)

error: Maaf Di Kunci