banner 728x250

Sebulan, Polisi Ungkap Tiga Kasus Judi

Beligat.com, MURATARA – Selama Januari, sedikitnya tiga kasus judi berhasil diungkap jajaran Polres Muratara. Yakni perjudian bar-bar di Desa Bingin Rupit Kecamatan Muara Rupit, judi togel di Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo dan judi remi di Desa Mulya Jaya Kecamatan Nibung.

Adapun empat tersangka yang ditangkap, Nardo Dwi Saputra (26), warga Jalan Belalau Kecamatan Lubuklinggau Utara I Lubuklinggau, bandar judi bar-bar di Desa Bingin Rupit. Lalu Indra Lasmana dan Ali Maer (54), dua tersangka bandar dan sub bandar judi togel di Desa Setia Marga. Satunya lagi Effendi (55), bandar judi remi di Desa Mulya Jaya.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad menjelaskan, kasus perjudian tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga dilakukan penggerbekan.

“Setelah mendapat laporan masyarakat, Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara menggerebek perjudian bar-bar, Rabu (6/1) dan berhasil mengamankan sejumlah BB diantaranya delapan kotak mesin judi bar-bar dan uang tunai Rp640 ribu. Penggerbekan kedua menyasar pondok tersangka Efendi di kebun sawit, Jumat (29/1). Sayangnya, empat pelaku melarikan diri Efendi berhasil ditangkap,” ungkap Dedi.

Dua hari berselang, jajaran Polres Muratara juga menggerbek arena perjudian di warung kopi Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo, Minggu (31/1) sore. Selain menangkap sub bandar Ali Maer, polisi juga berhasil melakukan pengembangan kasus dan mengamankan terduga bandar togel, Indra Lasmana, warga Kelurahan Muara Rupit.

Saat digerebek, Indra sedang merekap nomor judi togel. Kemudian tersangka dan BB diamankan ke Polsek Karang Dapo. Adapun BB yang diamankan dari
sub bandar Ali Mair berupa uang tunai Rp140 ribu dan BB uang Rp30 ribu dari
operator bandar Indra Lasmana. (dkj)

error: Maaf Di Kunci