banner 728x250

Satu Tersangka Korupsi Bawaslu Ajukan JC

Beligat.com, MURATARA – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara tahun anggaran 2019 dan 2020, Siti Zahro mengajukan Justice Collaborator (JC) ke Kejari Lubuklinggau. Rabu (13/4). Demikian disampaikan tersangka Siti Zahro melalui kuasa hukumnya, Taufik Gonda SH didampingi dua rekannya Riki Hendar SH dan Supriyatno SH.

“Klien kami menunjukan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Kedepan, klien kami siap bekerjasama dengan penyidik untuk memaksimalkan informasi sesuai yang diketahui bersangkutan. Dengan begitu, pengungkapan kasus dapat lebih mudah dan jelas,” kata Taufik.

Taufik menambahkan, pengajuan JC ini sebagai itikad baik. Bahkan saat ini, kliennya bersedia menitipkan uang sekitar Rp108 juta yang diterimanya saat menjabat bendahara Bawaslu Muratara.

“Uang Rp108 juta tersebut diduga bukan pendapatan resmi klien kami saat menjabat sebagai bendahara Bawaslu Muratara. Pihak keluarga bakal menitipkan uang tersebut kepada penyidik Kejari Lubuklinggau paling lambat 30 Mei 2022, sesuai dengan kesanggupan pihak keluarga,” kata Taufik.

Lebih jauh Taufik menerangkan, pengajuan JC memliki dasar hukum yang jelas. Yaitu SEMA No.4 tahun 2011 tentang pelapor tindak pidan korupsi (Wishtleblower) dan Saksi Pelaku yang bekerja sama dalam perkara tindak pidana tertentu dalam UU No.31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

“Upaya dan itikad baik klien kami ini diharapkan bisa terkabul dan dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman. Kami juga sedang mengajukan kepada penyidik untuk mengupayakan penangguhan penahanan terhadap klien kami. Jaminannya, kuasa hukum bersama keluarga,” tutup dia. (akew/dkj)

error: Maaf Di Kunci