banner 728x250

Satelit Lancang Kuning Memantau Terjadinya Karhutla Diperbatasan Kecamatan Megang Sakti

Beligat com, MUSI RAWAS – Satelit Lancang Kuning memantau, terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), tepatnya diperbatasan Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan Megang Sakti, sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis (31/8/2023).

Mengetahui Adanya (KARHUTLA) personel Polres Musi Rawas, yang dipimpin langsung Kabag Ops, AKP Tony Saputra, SIK mewakili Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, terjun langsung kelokasi untuk memadamkan api dilokasi tersebut.

Turut mendampingi Kasubagdal Ops, AKP Aprinaldi, Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, Camat Megang Sakti, Salman Alfarinsi, Perwakilan BPBD Mura, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kelingi dan perwakilan PT Djuanda Sawit.

Untuk mencapai lokasi terjadinya KARHUTLA tidaklah mudah, menghabiskan waktu 30 menit, lantaran lokasi tersebut cukup didalam hutan serta jauh dari pemukiman warga, dan selain itu tidak bisa ditempuh menggunakan kendaraan roda empat, namun para personel Polres Mura beserta rombongan harus menempuh jarak dengan berjalan kaki, walaupun bisa ditempuh dengan kendaraan roda dua harus menggunakan motor jenis trail.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui AKP Toni Saputra SIK, didampingi Kasubagdal Ops, AKP Aprinaldi dan Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan aziman saat dikonfirmasi, Jumat (1/9/2023).

“Iya kami kemarin jajaran Polres Mura, beserta dengan Polsek Megang Sakti, Camat Megang Sakti, personil Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kelingi, BPBD Musi Rawas, PT Juanda sawit bersama-sama ke lokasi adanya titik hotspot kebakaran hutan dan lahan, kemudian tiba di lokasi kami langsung bersama melakukan pemadaman api di lahan tersebut dengan alat seadanya,” kata Kabag Ops didampingi Kasubagdal Ops dan Kapolsek Megang Sakti.

” kepada pelaku ataupun oknum yang melakukan pembakaran hutan dalam lahan secara sengaja akan dikenakan sanksi, Akan dikenakan sanksi berupa Pidana Undang-undang Nomor 41/1999 tentang kehutanan Pasal 78 ayat 3 Undang-undang RI tahun 1999, barang siapa yang dengan di sengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegas kabag Ops.

Lanjutnya untuk mencegah KARHUTLA menyampaikan himbauan langsung ke rumah-rumah warga. Sekaligus melakukan sosialisasi dan edukasi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Pemahaman itu bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang,” terangnya.

Kabag Ops menambahkan, pembakaran hutan dan lahan dampaknya sangat luas yakni terhadap lingkungan serta kesehatan.

“Dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan dapat dipidana,” tuturnya. (Dedi brades)

error: Maaf Di Kunci