banner 728x250
Lahat  

Sanksi Administrasi PT. Priamanaya Energi Belum Ada, Anggota Tim Teknis AMDAL Lahat Tolak Bahas Dokumen LH

Beligat.com, Lahat – Perdebatan mengenai pencemaran udara menjadi pokok perhatian utama bagi setiap daerah industri. Penggunaan bahan bakar batu-bara sebagai bagian penting dalam proses produksi suatu pabrik, jadi salah satu penyebabnya.

Isu lingkungan hidup tak dapat dipisahkan dari Kecamatan Merapi Area sebagai kawasan Industri. Masyarakat selayaknya harus cerdas dan memahami resiko-resiko dan dampak yang dihasilkan industri terhadap keberlangsungan lingkungan hidup, dan kenyamanan hidup masyarakat.

Sanderson Syafe’i, ST. SH, salah satu aktivis di Kabupaten Lahat yang juga Anggota Tim Teknis Penilai AMDAL Kabupaten Lahat, menjelaskan kepada awak media secara detail tentang batu-bara dan abu batubara, kandungan materialnya termasuk dampaknya.

Ia menjelaskan bahwa batubara itu bahan alam yang terbentuk dari hutan purba dalam siklus proses jutaan tahun. Umumnya dikenal sebagai bahan bakar. Batubara dapat diklasifikasikan dari segi nilai kalorinya sebagai high calorie, medium calorie, dan low calorie. Karena bahan alam, karakteristik batubara berbeda-beda di berbagai wilayah.

Analisis batubara ada 2 macam, yaitu Proksimat dan Ultimat. Proksimat itu analisis kadar air, kadar abu, kadar sulfur, nilai kalori, dan nilai karbon tertambat (fixed carbon). Ultimat itu analisis kadar unsur dalam batubara, hidrogen, oksigen, dan lainnya. Analisis batubara umumnya mengacu pada metode American Standard Testing and Material (ASTM), dimulai dari proses sampling, preparasi, dan analisis proksimat dan ultimat.

Lebih jauh Sanderson menjelaskan hubungan dari beberapa variabel hasil analisis dari Proksimat. Biasanya dalam industri lebih menggunakan analisis Proksimat karena dianggap paling penting. “Saya jelaskan lebih detail hubungannya yah,” katanya, Kamis (17/9) di Ballroom Hotel Grand Zuri Lahat.

Nilai kalori dan kadar air sangat erat kaitannya, semakin tinggi kadar air maka semakin kecil nilai kalorinya dan harus banyak batubara yang dibakar. Kandungan Sulfur juga penting karena senyawa SOx bisa menimbulan efek rumah kaca yang parah, jadi harus di bawah ambang batas, dan perihal kadar batubara sangat erat kaitannya dengan abu yang dihasilkan oleh hasil pembakaran.

“Jadi semakin tinggi kadar abu batubara maka semakin banyak fly ash yang dihasilkan,” jelasnya.

Sanderson Ketua PLANTARI Lahat juga memaparkan bahwa abu batubara banyak mengandung logam berat. Logam berat yang terkandung di dalam fly ash beragam, mulai dari besi, sulfur hingga merkuri.

“Fly ash itu banyak mengandung logam berat dan itu sangat berbahaya. Misal 1 ton batubara di bakar dengan kadar abu 10 persen, maka abu batubara yang dihasilkan adalah 100 kg, fly ash itu bagaimana kadar abu batubara, dan juga efisiensi pada mesin boiler dan sistem yang dibangun sangat berpengaruh terhadap jumlah fly ash yang terlepas ke udara bebas,” paparnya.

Sebagaimana dikutip dari indonesian-publichealth.com, dijelaskan ada 4 alasan yang menjadikan logam berat tidak baik berada terlalu banyak di dalam tubuh manusia: Peryama, Logam berat hasil penambangan dan hasil dari daur ulang dan pembuangan Limbah industry memiliki sifat yang tidak bisa dilebur, Dihancurkan dan diuraikan (Non degradable) oleh jasad renik dan mikroorganisme yang ada didalam tanah, Udara dan perairan. Akibatnya logam logam yang berserakan ditanah, Air dan udara dapat berakumulasi kelingkungan secara bebas dan terbuka hingga melekat pada makanan, Baju, Alat alat rumah tangga, Air sumur untuk mandi. Logam berat dapat mengendap dan menumpuk didalam tanah, Air bahkan berkeliaran diudara sebelum akhirnya melekat pada tempat atau lokasi tertentu;

Kedua, kandungan logam pada lingkungan dapat mengalami perubahan setiap menitnya terlepas dari sejauh mana pencemaran dilakukan oleh manusia , Karena perubahan iklim atau proses pasca bencana alam. Bahaya logam berat mudah sekali terakumulasi dengan tanah, Air dan udara karena ulah manusia ketimbang perubahan alami dari cuaca yang ekstrim sekalipun;

Ketiga, dalam konsentrasi yang tinggi dan masuk pada organ internal tubuh manusia, Logam berat akan berubah menjadi racun yang bisa merusak semua organ tubuh dengan cepat termasuk keracunan yang kemudia secara cepat dapat menimbulkan rusaknya jaringan penglihatan, Pendengaran, ginjal, Hati, Lambung, Sel darah dan menghancurkan susunan saraf pusat (otak) dan kematian; Keempat, Apapun jenis logam berat dapat merusak organ tubuh dengan caranya masing masing tetapi memiliki dampak buruk yang berakhir sama jika zat logam berat tersebut masuk dalam tubuh dalam konsentrasi yang sangat tinggi yaitu melebihi dari 5 mg. Kondisi itu dapat menyebabkan munculnya bahaya logam berat berupa serangan koma atau Kematian.

Sementara, hari ini PT. Priamanaya Energi mengajukan pembahasan Addendum Analisa Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL), berupa “Kegiatan Penambahan Fasilitas Landfill Fly Ash dan Bottom Ash PLTU Keban Agung Kapasitas 2 x 135 MW”.

Aktivis Peraih Kalpataru ini menegaskan, bahwa beberapa waktu lalu PT. Priamanaya Energi tidak melakukan pengelolaan limbah B3 berupa abu (fly ash dan bottom ash) sesuai ketentuan peraturan perundangan, hingga PT. Priamanaya Energi mendapatkan sanksi pengelolaan lingkungan tersebut dituangkan melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel No : 12/KPTS/DLHP/B.IV/2018, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PLTU Keban Agung PT. Priamanaya Energi, yang ditandatangani Kepala DLHP Sumsel, Drs H Edward Candra, MH pada tanggal 7 Januari 2018.

Pencemaran lingkungan hidup, bukan hanya akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat yang ada sekarang, namun juga mengancam pada kelangsungan hidup anak cucu kita kelak.

Oleh karena itu baik masyarakat, maupun pemerintah berhak dan wajib secara aktif berperan serta aktif dalam pelestrian lingkungan hidup, negara sudah berupaya memberikan perlindungan melalui berbagai peraturan perundang-undangan.

“Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PLTU Keban Agung PT. Priamanaya Energi bukti bahwa memang benar telah terjadi pencemaran lingkungan berupa Limbah Bahan berbahaya dan Beracun (LB3) Fly ash dan Botton Ash?” tegas Sanderson yang memiliki sertifikat Lingkungan A dan C.

Dalam Pasal 25 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan bayaran sejumlah uang tertentu.

Penegakan sanksi administrasi merupakan hal terdepan dalam penegakan hukum lingkungan. Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, barulah dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas.

“Sanderson dalam rapat mempertanyakan perihal surat pencabutan sanksi atas SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel No : 12/KPTS/DLHP/B.IV/2018, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PLTU Keban Agung PT. Priamanaya Energi? Baru bisa dilanjutkan ke tahap pembahasan dokumen Adendum ANDAL dan RKL-RPL, agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan digugat pihak lain hasil kesepakatan Tim Penilai AMDAL” katanya pada wartawan.

Selain itu juga Sanderson mengingatkan bahwa IUP PT. Priamanaya Energi dan IUP PT. Asta Maharanita serta IUP PT. Dizamatra Powerindo dalam satu kawasan dan diduga dalam satu pemilik (owner) tentunya perlu diwaspadai dokumen Lingkungan harus masing-masing, tidak bisa disatukan.

Harus mendahulukan kepentingan perlindungan lingkungan hidup, meskipun secara ekonomi ada keuntungan besar, tetapi alasan semata berorientasi ekonomi tak dapat dibenarkan, karena alasan ekonomi tidak boleh dijadikan dasar bahwa perlindungan lingkungan hidup tidak perlu, pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat Ir. Agus Salman melalui Sekretarisnya M. Dodi Alfiansyah, ST. M.Si atas keberatan Sanderson tidak bisa diperlihatkannya dokumen kewajiban yang telah dilakukan oleh PT. Priamanaya Energi sejak dijatuhkan sanksi bulan Januari 2018 hingga bulan Sepetember 2020 ini, rapat pembahasan Addendum ini tetap dilaksanakan dan Sanderson memilih keluar untuk tidak melanjutkan rapat tersebut.*Rls/Akew

error: Maaf Di Kunci