banner 728x250

Sabu Seberat 500 Gram Gagal Edar

MUSI RAWAS, Beligat.com – Bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus anggota Sat Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (30/7).

Alex Sander (31), w‎arga Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara sebagai kurir sabu dan ‎Herman Sawiran (46), w‎arga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara diduga sebagai bandar sabu, sedangkan SY diduga pembeli sabu berhasil melarikan diri saat akan diringkus.

Tersangka Alex saat akan diringkus sempat terjadi kejar-kejaran dengan mengendarai mobil honda Jaz warna silver nopol BG 1707 GO, ‎oleh anggota sampai akhirnya berhasil dikejar dan diringkus di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), ‎Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti (BB) diantaranya ‎satu kantong plastik warna hitam yang berisi lima kantong plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 500 gram ditemukan diatas jok mobil bagian depan sebelah kiri.‎

Tersangka Herman Saweran diringkus anggota setelah dilakukan pengembangan kasus oleh anggota.

Tersangka digerebek anggota dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, namun saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang telah dipesan oleh SY.

Anggotapun terus melakukan pengejaran terhadap SY dikediamannya, namun sayangnya SY tidak berada dilokasi, dan akhirnya kedua tersangka dan bb digelandang ke Mapolres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro didampingi Wakapolres, Kompol Rocky saat mengelar Press release membenarkan bahwa anggotanya telah meringkus bandar serta kurir narkoba jenis sabu.

“Memang benar, kami telah meringkus dua tersangka, satu bandar dan satunya kurir, sedangkan pembelinya berinisial SY berhasil melarikan diri,” kata Bayu Dewantoro didampingi Kompol Rocky.(Enjie)

error: Maaf Di Kunci