banner 728x250

Ratusan Warga SAD Tuntut Keadilan

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Ratusan warga Suku Anak Dalam (SAD) Kabupaten Musi Rawas Utara dan aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi ( LMND ) dan Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) melakukan unjukrasa dengan menggelar long marc dari Simpang Raya menuju Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Perjuangan para Petani SAD ke Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau bukan tanpa alasan. Warga SAD berjuang merebut kembali hak ulayat seluas lebih kurang 1400 hektare oleh PT. Lonsum selama 22 tahun sejak tahun 1995.
Koordinator Aksi, Al Hafizu mengatakan kehadiran PT Lonsum tak ada penyelesaian dan kontribusi bagi petani SAD,bahkan tindakan kekerasan dan ancaman penjara menjadi makanan sehari-hari mereka saat ini.

“PT. London Sumatera telah mengirimkan ratusan hingga ribuan kaum tani dengan menggunakan aparat negara ke pengadilan dan penjara saat ini dengan segala macam tuduhan dan bentuk kriminalisasi kepada kaum tani. Teror ini harus segera dihentikan, karena cara- cara kolonial belanda dan Orde Baru ini jelas- jelas merusak tatanan demokrasi atas keberadaan perusahaan tersebut,”kata dia.

Ditambahkan Hafizu, disisi lain perusahaan tersebut tidak pernah menunjukkan batas HGU mereka kepada rakyat dan pemerintah daerah.

“Saat ini 33 pejuang petani SAD dan 6 diantaranya adalah perempuan dan ada yang sedang hamil mengalami proses peradilan saat ini,”ujarnya.

Sementara Komisi 1 DPRD Muratara, I Wayan Kocap yang mendampingi aksi tersebut menjelaskan kehadiran dirinya bersama Anggota DPRD lainnya hanya sebatas memberikan dukungan moral bagi para pejuang petani SAD.

“Kehadiran kami disini untuk memberikan dukungan moral dan mengenai aspirasi ini akan kami teruskan kepada Bupati dan dalam waktu dekat kami akan memanggil Pihak PT. Lonsum,”ujarnya.

Senada juga disampaikan anggota komisi II DPRD Muratara , Devi Arianto. Dia menyampaikan bahwa dirinya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dan memperjuangkan hak-hak para petani SAD.

“Kehadiran kami disni untuk menggiring massa petani SAD untuk memberikan pemahaman atas persoalan ini dan jangan menggangu ketertiban umum. Kedepan kita berkomitmen, untuk menyelesaikan persoalan ini. Mengenai 33 orang warga SAD yang ditahan, sayabsangat miris dan prihatin melihatnya, makanya kita hadir disini,”jelasnya.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hj. Zairida, SH menjelaskan jika benar itu tanah Ulayat silahkan digugat saja, karena Ulayat merupakan hak bersama masyarakat adat.

“Saya sudah koordinasi dengan bapak Kapolres, kalu hakim kan cuma mengadili. Jika dilapangan itu hak Kapolres dan pemerintah daerah. Mengenai hak atas tanah, jika benar hak atas tanah milik Ulayat ya meminta usulan melaksanakan gugatan”, ujarnya.

Lanjut kata Zairida, terhadap 33 warga SAD yang ditahan , itu sudah masuk tindak kriminal dan merupakan hak polisi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.(Reki/Alya/Red)

error: Maaf Di Kunci