banner 728x250

Puluhan Kendaraan Plat Merah Milik Pemkot Lubuklinggau Tidak BAYAR PAJAK

LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Terdapat puluhan kendaraan dinas dilingkungan pemerintah kota Lubuklinggau tidak membayar pajak pada tahun 2024, hal itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Badan pemeriksa keuangan (LHP BPK) tahun 2024.

Dalam LHP BPK, tersebut menerangkan hal tersebut menimbulkan Risiko penyalahgunaan aset kendaraan, Risiko permasalahan hukum atas aset yang belum dibayarkan Pajak Kendaraan Bermotor, Risiko kehilangan aset tetap yang belum dicatat, belum memiliki informasi yang memadai, belum didukung perjanjian pinjam pakai yang belum sesuai ketentuan serta belum memiliki dokumen kepemilikan.

Dan bertetangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah pada:
1) Pasal 153 ayat (1) yang menyatakan Pinjam pakai barang milik daerah
dilaksanakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar
pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan;

2) Pasal 153 ayat (3) yang menyatakan Pelaksanaan Pinjam Pakai oleh Pengelola
Barang/ Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
setelah mendapatkan persetujuan Gubernur/Bupati/Wali Kota;

3) Pasal 157 ayat (1) yang menyatakan Pelaksanaan Pinjam Pakai dituangkan
dalam perjanjian serta ditandatangani oleh Peminjam pakai dan Gubernur/Bupati/Wali Kota, untuk barang milik
daerah yang berada pada Pengelola Barang; dan Peminjam pakai dan Pengelola Barang, untuk barang milik daerah yang
berada pada Pengguna Barang.

4) Pasal 157 ayat (2) yang menyatakan perjanjian sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a) Para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b) Dasar perjanjian;
c) Identitas para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d) jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
e) tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama
jangka waktu peminjaman;
f) hak dan kewajiban para pihak;
g) persyaratan lain yang dianggap perlu.

5) Pasal 158 ayat (1) yang menyatakan Calon peminjam pakai mengajukan
permohonan pinjam pakai kepada Pengelola Barang;

6) Pasal 160 ayat (2) yang menyatakan Apabila Gubernur/Bupati/Wali Kota
menyetujui permohonan pinjam pakai, Gubernur/Bupati/Wali Kota
menerbitkan surat persetujuan pinjam pakai;

7) Pasal 160 ayat (3) yang menyatakan Surat persetujuan Gubernur/Bupati/Wali
Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit
memuat: a) identitas peminjam pakai; b) data objek pinjam pakai; c) jangka waktu pinjam pakai; dan d) kewajiban peminjam pakai.

8) Pasal 161 ayat (1) yang menyatakan Pelaksanaan pinjam pakai barang milik
daerah dituangkan dalam perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Peminjam pakai;

9) Pasal 161 ayat (2) yang menyatakan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditindaklanjuti dengan penyerahan objek pinjam pakai
dari Pengelola Barang kepada peminjam pakai yang dituangkan dalam Berita
Acara Serah Terima (BAST);

10) Pasal 162 ayat (1) yang menyatakan selama jangka waktu pinjam pakai,
peminjam pakai wajib memelihara dan mengamankan objek pinjam pakai
dengan biaya yang dibebankan pada peminjam pakai.

Terpisah, Sekda kota lubuklinggau dan Kabag Umum Setda kota lubuklinggau, saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait hasil temuan BPK tesebut, tidak memberi jawaban hingga berita ini ditayangkan. (NAS)

error: Maaf Di Kunci