banner 728x250

Proyek Jalan M Hasan Diduga Langgar Aturan

Lubuklinggau, Beligat.com – Bukan cuma asal-asalan, pengerjaan proyek peningkatan kapasitas Jalan Moch Hasan dari Terminal Watas menuju SMA 9 Lubuklinggau, juga diduga melanggar aturan. Demikian diungkapkan Koordinator LSM Perwira, Marwan kepada wartawan, Senin (1/8).

Ia menjelaskan, aturan yang diduga dilanggar yakni Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Sebab pemenang proyek pembangunan akses jalan Bandara Silampari tersebut, mensubkontrakkan pekerjaan utamanya kepada pihak lain. Padahal Pasal 32 ayat 3 Keppres 80/2003 menyebutkan, penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan seluruh tangungjawab pekerjaan utama dengan subkonraktor- kepada pihak lain.

“Pengerjaan proyek jalan tersebut diduga dikerjakan Kekel, bukan pemenang tender yakni Sukses Abadi Kontrindo. Hal ini juga bertentangan dengan ketentuan pasal 3 jo pasal 18 ayat ke-1 KUHP huruf B undang-undang nomor 20 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tidak pidana pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP, menyeret Kepala Dinas PU BM Lubuklinggau selaku pengguna anggaran,” ungkap Marwan.

Selain itu lanjut Marwan, jalan yang dibangun lebih kurang 3 km pada 2021 lalu, kondisinya banyak retak. Bahkan ada beberapa titik yang retak mengangah hingga seluruh badan jalan. “Ada 14 titik kerusakan yang kami temukan, menunjukan buruknya kualitas jalan yang dibangun,” ujar Marwan.

Marwan menambahkan, pembangunan jalan cor beton yang dilalui kendaraan besar dan pengangkut barang yang bertonase tinggi, mestinya memiliki struktur cor beton bertulang sehingga jalan menjadi kokoh. “Namun kami tidak menemukan tulangan pada cor beton tersebut. Bahkan juga tidak ditemulan agregat pengerasan sebelum jalan di cor beton. Kalau melihat kondisi saat ini, saya pikir tidak akan lama lagi jalan Moch Hasan ini bakal hancur,” ucap Marwan.

Masih kata Marwan, status Jalan Jenderal Moch Hasan sudah diserahterimakan ke Pemprop Sumsel. Apalagi pada 2019-2020, sudah digelontorkan dana puluhan miliar untuk perbaikan jalan maupun jembatan.

Mengenai adanya pemangkasa jalan yang menanjak untuk mengurangi tingginya tanjakan, menurut Mawan itu bukan alasan yang tepat. Seharusnya pembangunan jalan tersebut, melalui perencanaan matang dan tidak mungkin asal-asalan. “Berapa banyak uang yang terbuang sia- sia akibat pengrusakan jalan yang kondisinya baru dibangun dari dana APBD Sumsel tersebut,” kata Marwan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Lubuklinggau melalui Kabid BM yang juga PPK, Fahmi Hastera mengatakan, pengerjaan proyek peningkatan Jalan Jenderal Moch Hasan yang terkesan asal-asalan sudah diperbaiki.

“Kerusakan jalan akibat tanah pondasinya turun. Sebab saat pelaksanaan, ada perbaikan Pipa PDAM sedalam enam meter dan kurang dipadatkan,” kata Fahmi dikonfirmasi wartawan.

Fahmi menambahkan, pemeliharaan proyek jalan dilakukan selama enam bulan atau 180 hari kalender setelah selesai masa pengerjaan. “Masa pemeliharaannya masih panjang. Sebab kontrak berakhir pada bulan enam tahun ini, menjadi kewajiban pelaksana untuk memperbaikinya,” katanya.

Masih kata Fahmi, jalan tersebut saat ini sedang diperbaiki mengingat akan digunakan untuk jalur balap sepeda tingkat nasional. “Upaya perbaikan bukan karena ramai pemberitaan melaikan suatu kewajiban. Pelaksananya PT Suses Abadi Kontrindo pelaksana lapangan Septa. Ya, memang dak pakai besi full, pakai besi dowel, per segmen lima meter. Jadi tanah dibawah bergerak,” pungkasnya. (akew/dkj)

error: Maaf Di Kunci