Media Terdepan Masa Kini
RedaksiIndeks
banner 728x250

Press Release Kejari Lubuklinggau Terkait Dugaan Pungli Pencairan Dana BOSP di Dinas Dikbud Kota Lubuk Linggau

LUBUKLINGGAU, BELIGAT.COM – Pada Hari Rabu, 19 Agustus 2026 Press Release Kejaksaan Negeri (Kejari) Melalui Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau Armein Rhamdani SH.MH di gedung Kejari menyampaikan, Hasil penyelidikan terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau.

Sebelumnya, Kejari Lubuk Linggau menerima Laporan Pengaduan terkait pungli tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/L.6.11/Fd.1/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026 Perihal Pelaksanaan Penyelidikan adanya Dugaan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau yang melakukan Pungutan Liar kepada Kepala Sekolah SD dan SMP Se-Kota Lubuk Linggau Tahun 2026.

Kemudian pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2026, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menerima informasi akan adanya pertemuan antara Kepala Sekolah dengan oknum PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau untuk mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat pencairan Dana BOSP Reguler ke Bank Sumsel Babel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penyelidik melakukan pengecekan. Pada saat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau, Tim Penyelidik mendapatkan fakta adanya kerumunan Kepala Sekolah SD dan SMP yang sedang menunggu surat rekomendasi tersebut, dan ditemukan banyak amplop di ruangan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).

Selanjutnya Tim Penyelidik melakukan pengamanan keterangan terhadap pihak terkait dengan cara membawa 5 (lima) orang PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau ke Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau beserta barang bukti berupa amplop.

Dari hasil pengamanan barang bukti ditemukan hasil, saudara (A) ditemukan 14 amplop dan 16 amplop yang sudah dibuka dan tidak ada isinya, saudara (F) ditemukan 11 amplop, saudara (V) ditemukan 1 amplop.

Bahwa hasil dari penyelidikan diperoleh bahan keterangan, barang bukti, dan fakta hukum sebagai berikut :

Adanya pelanggaran administrasi terkait dengan proses dan mekanisme pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dilakukan dengan cara menerbitkan surat rekomendasi yang digunakan sebagai persyaratan untuk pencairan Dana BOSP pada Bank Sumsel Babel Cabang Lubuk Linggau. Hal ini bertentangan melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menyerahkan penanganan Laporan Pengaduan dimaksud kepada Inspektorat Kota Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau merekomendasikan adanya perbaikan tata kelola proses dan mekanisme pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau.

agar Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, tutup armien.(red)

error: Maaf Di Kunci