LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com -DENGAN penuh keyakinan, yang bertepatan di Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) sedunia yang jatuh pada “Jum’at Keramat”. Pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui releasnya, telah secara resmi menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak rekanan dalam pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Muratara menjadi tersangka.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Hj. Zairida, SH.,Mhum, pada Jum’at (08/12/2017) mengatakan bahwa penetapan tersangka itu sesuai dengan keterangan yang telah diakui saksi terperiksa saat dalam penyidikan, selain itu juga didukung dengan dua alat bukti yang kuat sehingga hari ini Kejaksaan mengumumkan nama – nama tersangka terkait pembangunan AKN TA 2016 dari Dinas Pendidikan Muratara.
“Nama tersangka yaitu MS selaku PPK dalam kegiatan AKN, serta BR, selaku pihak rekanan (Kontaraktor),” katanya.
Ditambahkan Kajari, sejak tanggal 20 Oktober tahun ini, Pihak Kejaksaan mulai melakukan Penyidikan AKN, dan telah memanggil beberapa saksi dengan jumlah sekitar 20 orang untuk dimintai keterangan, namun saat berjalannya penyidikan AKN tepatnya ditanggal 26 oktober 2017 tanpa diketahui oleh Kejaksaan, pihak Disdik Muratara secara diam – diam telah mengembalikan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sekitar Rp 194 juta, kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Muratara.
Lanjutnya, pengembalian kelebihan pembayaran itu seharusnya dilaporkan dulu ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, namun mereka tidak memberi tahu pihak Kejaksaan sehingga pengembalian itu tidak menghapuskan perbuatannya karena itu kerugian Negara.
“Pengembalian kelebihan pembayaran ke BKD, tidak menghapus kerugian Negara,”ujar Ziraida.
Untuk saat ini meski sudah ada dua tersangka, kita masih melakukan penyidikan, tidak menutupi kemungkinan bila dalam penyidikan ada pihak yang terlibat juga akan kita tetapkan sebagai tersangka.
Dari informasi yang kami kumpulkan, bahwa pihak Kejaksaan telah bekerjasama dengan Ahli di bidang Kontruksi yang beralamat di Provinsi Bengkulu, untuk menghitung jumlah biaya yang dikeluarkan terkait pembangunan AKN Ta 2016. Ahli Kontruksi dalam hal ini, telah menghitung jumlah dana kelebihan tersebut dengan dugaan sekitar Rp 1,6 milyar dari fisik yang ada.
Selain itu, ditambah hasil temuan BPK Perwakilan Sumsel tahun 2017, terkait kelebihan pembayaran atas kekurangan volume senilai Rp 194 juta.
Namun, ketika disinggung adanya informasi bahwa kerugian negara terkait masalah ini yang mencapai Rp.2,6 Miliar, Pihak Kejari menjelaskan angka tersebut belum real dan saat ini masih dihitung oleh pihak yang berkompeten.
“Benar, untuk sementara ada hitungan estimasi kerugian negara diangka tersebut. Namun, belum real dan sekarang masih dihitung,” jelas Sentosa, Kasi Intel Kejari saat mendampingi Kajari dihadapan sejumlah wartawan.
Dijelaskannya, adanya kerjasama secara resmi dengan pihak Auditor ahli dibidang Kontruksi yang mereka arahkan untuk menghitung kerugian Negara dalam pembangunan gedung AKN.
“Benar adanya hitung – hitungan dari pihak yang Auditor dengan jumlah tersebut (Rp.2,6,Miliar). Namun, angka kerugian itu belum resmi, dan angka real nya belum bisa dipastikan,” demikian tandasnya.( Tim Beligat )