Seminggu Dua Kasus
Beligat.com, MUSI RAWAS – Polres Mura melaksanakan rilis kasus pembunuhan, Senin (31/10/2022). Tersangkanya Heris (31), petani karet warga Dusun III Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura. Tersangka dijemput Tim Landak Satreskrim Polres Mura, Jumat (28/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB, setengah jam setelah kejadian.
Korbannya Riko Arles (27) warga Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura, mengalami sabetan parang hingga luka bacok pada leher bagian belakang, leher sebelah kiri dan dahi bagian depan. Korban meninggal dunia ditempat di depan rumah tersangka.
Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Wakapolres Wakapolres, Kompol Willian Harbensyah dan Kasat Reskrim AKP M Indra Parameswara mengatakan, hanya berselanh delapan hari, kasus pembunuhan kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Musi Rawas (Mura).
“Peristiwa pembunuhan kali ini berawal saat korban mendatangi rumah tersangka sekira pukul 10.30 WIB dengan maksud untuk meminta uang ganti rugi kepada tersangka. Korban mendatangi rumah tersangka sambil membawa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna Biru dan mengetuk rumah tersangka,” kata Kapolres.
Namun pintu rumah tidak dibuka oleh tersangka. Sebab saat itu tersangka sedang menggendong anaknya yang masih bayi berumur 18 bulan, menidurkan anaknya, karena sang istri sedang ke kebun dan di rumah hanya ada tersangka dan anaknya.
“Lalu korban dari luar rumah berteriak meminta uang ganti rugi kepada tersangka. Dikarenakan korban beberapa minggu yang lalu ketahuan selingkuh dengan istri orang yaitu istri Handra dan didenda sebesar Rp5 juta. Korban menuduh bahwa tersangkalah yang membocorkan perselingkuhan tersebut,” terang Kapolres.
Kemudian korban meminta tersangka mengembalikan kerugian korban. Karena kesal ditekan oleh korban, akhirnya tersangka keluar rumah dari pintu samping dan menemui korban. Sambil mengatakan “Berentilah Kau Ganggu Aku”. Namun korban malah teriak-teriak menantang tersangka. Akibat suara korban teriak-teriak, anak korban yang didalam rumah terbangun dan menangis.
Karena kesal lalu tersangka emosi dan masuk kedalam rumah dari pintu samping dan mengambil sebilah parang yang ada di dapur dan keluar rumah kembali dari pintu samping rumah dan langsung membacok korban berulang kali kearah leher dan kepala korban.
“Akibat bacokan tersebut, korban meninggal dunia ditempat kejadian dan langsung oleh pihak kepolisian dan pemerintah setempat dibawa ke RS Dr Sobirin untuk lakukan visum,” jelasnya.
Usai kejadian tersangka langsung menyerahkan diri kerumah Kades setempat, dengan memberitahukan Babinkambtibmas dan Satreskrim setelah setengah jam, tersangka diamankan Polisi di rumah Kepala Desa (Kades) berikut barang bukti sebilah parang dirumah tersangka. Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (rls/dkj)