banner 728x250

PMT: Desak Walikota cabut Izin Tower Telkomsel

Lubuklinggau, Beligat.com – Pemuda Mandala Trikora (PMT) Kota Lubuklinggau mendesak walikota Lubuklinggau-Musirawas untuk mencabut izin pendirian tower BTS Telkomsel Karena diduga sudah melanggar aturan dan berdampak sestemik terhadap masyarakat di sekitarnya.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua Pemuda Mandala Trikora (PMT) Lubuklinggau-Musirawas Mirwan Batubara, Jumat (01/03/19) kepada Beligat.com.

“Dalam surat pernyataan Telkomsel, mereka dijelaskan, bahwa pihak Telkomsel menjamin bahwa menara antena atau tower tersebut telah diperhitungkan kekuatannya. Dan tidak akan roboh sesuai dengan perhitungan teknis dan kontruksinya,”katanya.

Selanjutnya Mirwan menambahkan Output power dari antena BTS-GSM tersebut maksimum sebesar 20 watt sehingga tidak akan menimbulkan induksi/radiasi terhadap makhluk hidup dan frekwensi GSM BTS seluler berada pada frekwensi Up Link 900,2 s/d 907,4 Mhz dan frekwensi downlink 945,2 s/d 952,4 Mhz (GSM 900), Uplink 1702,5 Mhz s/d 1730,5 dan Down Link 1817 s/d 1825 (GSM 1800).

“Sesuai ijin frekwensi Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi yang tidak akan menganggu frekuensi tv/radio, alat kedokteran serta peralatan ultrasonografi. Kondisi ini berlaku di semua tempat di seluruh dunia,”katanya.

Namun pada kenyataan, lanjut Mirwan dilapangan, banyak alat elektronik warga yang ada disekitar tower BTS itu sering mengalami kerusakan. Ketika warga menuntut ganti rugi, pihak yang membuat pernyataan tidak bertanggungjawab.

“Saya berharap walikota Lubuklinggau harus bertindak tegas terhadap Provider Telkomsel karena kehadirannya telah membuat resah masyarakat dan mengganggu kenyaman masyarakat disekitarnya,”katanya.

Lebih lanjut Mirwan menjelaskan sesuai dengan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2008 bahwa izin mendirikan bangunan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan sekitarnya.

“Walikota harus berani bertindak tegas untuk menegakkan atur yang di pertegas di Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,”tegasnya.

Sebelumnya diketahui, sebanyak 17 Kepala Keluarga (KK) di jalan Karya II RT 06 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II mengalami kerusakan berbagai alat elektronik. Kerusakan ini diduga akibat terkena dampak dari tower BTS seluler yang terganggu saat terjadi petir beberapa bulan yang lalu.*Rls/Akew

error: Maaf Di Kunci