banner 728x250

Perumahan GBS Diduga Ilegal

Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Perumahan Graha Bumi Silampari (GBS) yang berlokasi di Jalan Fatmawati Soekarno Putri Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur I, diduga dibangun secara ilegal oleh pihak depelover. Sebab lahan bangunan perumahan tersebut belum dibebaskan, belum ada penyelesaian antara pihak depelover dan ahli waris sejak 2009.

Imbasnya ahli waris pemilik lahan, Yeni Arisanti melalui kuasa hukumnya memberikan somasi kepada Bank BTN Lubuklinggau, notaris dan depelover perumahan GBS.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Aulia Azizal Haqqi didampingi dua rekannya kepada wartawan menerangkan, Yeni Arisanti selaku ahli waris Alm Sadri Hamzah dan Kuasa dari Saudaranya yang bernama Patrawansyalı Bin Sadri Hamzah dan Trisnawati Binti Sadri Hamzah serta Kuasa dari Ibu Kandungnya bernama Hj Nurhayati Binti Abdul Gafar, mempunyai beberapa bidang tanah. Sejak 2009, beberapa bidang tanah tersebut telah dibangun perumahan GBS yang saat ini dikelola PT Duta Graha Sriwijaya.

Adapun rincian lokasi tanah ahli waris, sebidang tanah di Desa Taba Jemekeh dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 541 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 03 April 1995 Nomor : 1670/1995 seluas 19.336 m2; Sebidang Tanah terletak di Desa Taba Jemekeh dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 542 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 03 April 1995 Nomor : 1668/1995 seluas 14.322 m2;
Sebidang Tanah terletak di Desa Taba Jemekeh dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 550 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 03 April 1995 Nomor : 1669/1995 seluas 18.438 m2;
Sebidang Tanah terletak di Desa Taba Jemekeh dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 551 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 03 April 1995 Nomor 1665/1995 seluas 13.422 m2;

“Sejak dimulainya pembangunan proyek perumahan GBS, depelover dan BTN Lubuklinggau sama sekali tidak melibatkan Alm Sadri Hamzah selaku pemilik sah sertifikat induk dari objek lahan tanah pada proyek pembangunan perumahan GBS. Tidak ada satupun perjanjian kerjasama yang diperoleh atau diterima oleh Alm Sadri Hamzah maupun ahli warisnya selaku pemilik tahan tanah dengan depelover pada proyek pembangunan perumahan GBS tersebut,” ungkap Aulia.

Ia menambahkan, sampai saat ini Alm Sadri Hamzah maupun ahli waris tidak pernah menerima kompensasi atau ganti rugi dari kerjasama Depelover dengan BTN Lubuklinggau pada proyek pembangunan Perumahan GBS. Makanya patut diduga, kerjasama developer dengan BTN Lubuklinggau tidak menyertakan dokumen legalitas proyek. Meliputi keabsahan sertifikat induk, sertifikat pecahan, site plan, IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) induk dan pecalun, izin lokasi, dan perizinan lainnya.

Dengan begitu lanjut Aulia, tak menutup kemungkinan ada perbuatan curang dengan mengerjakan proyek ilegal sehingga demi hukum cacat formil. BTN Lubuklinggau tidak mengantisipasi kemungkinan buruk dan resiko yang terjadi di lapangan. Pada objek lahan tanah milik klien kami yang saat ini sudah dibangun rumah warga setempat, sampai saat ini warga di Perumahan GBS tersebut dilema dan tidak dapat memiliki sertifikat pecahan. Bahkan sebagaian warga mengaku tidak mendapatkan jaminan apapun dari BTN Lubuklinggau maupun developer.

“Untuk itu, kami menyampaikan somasi kepada Kepala BTN Lubuklinggau untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian materi yang dialami ahli waris.
Bahkan kami menduga ada persekongkolan tindak pidana secara kolektif yang dilakukan oleh developer l’eruthahari GBS, notaris dan BTN Lubuklinggau,” ucap aulia.

Terkait kompensasi dan atau ganti rugi, Aulia meminta kepada Kepala BTN Lubuklinggau agar segera menanggapi somasi paling lambat tanggal 25 Januari 2021, guna mencegah tuntutan hukum dari klien kami baik secara pidana maupun perdata.

“Kami berharap pihak-pihak disomasi agar kooperatif sehingga permasalahan dapat segera diselesaikan. Kami sebagai ahli waris tidak ingin membebani permasalahan ini kepada masyarakat yang sudah terlanjur mengambil rumah di Perumahan GBS tersebut. Untuk itu kami meminta masyarakat agar memberikan dukungan kepada kami untuk memperjuangkan kejelasan status hak milik atas tanah dan bangunan mereka,“ pungkas Aulia.*Akew/dkj

error: Maaf Di Kunci