banner 728x250

Perkosa Anak Kandung, Ayah Bejat Ditangkap Polisi

Lubuklinggau, Beligat.com – Seorang ayah kandung Mulia Cahaya (41), warga Jalan Pustu Rt 02 Kel. Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau, tega memerkosa anaknya sendiri, yakni Bunga (16).

Aksi bejat pelaku telah dilakukannya selama hampir tiga tahun sejak tahun 2017 saat Bunga berusia 13 tahun.

Tak terima dengan perlakuan bejat suaminya, Patmawati (41) Istri Pelaku melaporkannya ke Polres Lubuklinggau atas tindak pidana asusila dan kekerasan dengan nomor laporan: LP / B – 71 / IV / 2020 , Tanggal 21 April 2020.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa membenarkan hal tersebut melalui rilis, Selasa (28/04) kepada awak media mengatakan Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 14.30 Wib, tersangka berhasil di tangkap di rumahnya.

“Penangkapan dipimping langsung oleh Kanit Pidum dan Anggota selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau dan langsung di BAP,”kata Kapolres.

Dalam proses BAP lanjut Kapolres tersangka mengakui hanya melakukan persetubuhan terhadap Anaknya sebanyak 2 kali dan pencabulan sebanyak 4 kali.

“Tersangka mengakui satu kali di daerah Selangit dan satu kali di Lubuklinggau, selebihnya hanya melakukan perbuatan pencabul terhadap korban,”katanya.

Lebih lanjut diakui tersangka tindakan pencabulan sebanyak empat kali dengan cara memasukan jari telunjuk tangan kiri ke Lobang kemaluan korban (red*maaf).

“Tindakan Kepolisian yang di Lakukan selanjutnya yaitu melakukan visum terhadap Korban, memeriksa saksi dan tersangka, melengkapi midik, menyita BB, menangkap dan menahan Tersangka,”tutupnya.*Akew/Humas Polres

error: Maaf Di Kunci