banner 728x250

Perdana, Polres Muratara Ungkap Kasus Karhutla

Beligat.com, MURATARA – Tim Beruang Polres Musi Rawas Utara (Muratara), berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pembakaran Lahan dan Hutan (Karhutla). Keberhasilan ini tercatat sebagai pengungkapan kasus karhutla perdana di wilayah Sumsel.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Maryanto didampingi Kabag Ops Kompol Hendri, Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat dan Kanit Pidsus Ipda Dedy K kepada wartawan menyebutkan, ada tiga terduga pelaku pembakaran yang berhasil ditangkap yakni Wardoyo (60) dan Nanang (48), warga Desa Sukamana Kecamatan STL Ulu Terawas Mura dan Wahyudi (33) warga Desa Sukamenang kecamatan yang sama.

“Tersangka lainnya masih DPO, AR warga Desa Embacang Kecamatan Karangjaya Muratara. Satu lagi Ek (55), warga Desa Sukamana Kecamatan STL Ulu Terawas. Menurut tiga tersangka yang sudah diamankan, mereka disuruh Ek sebagai pemilik lahan melakukan pembakaran,” ujar AKBP Eko Maryanto dalam keterangan persnya di Halaman Mapolres Muratara, Kamis (8/4).

Ia menjelaskan, Polres Muratara mendapatkan informasi bahwa ada pembakaran Karhutlah di wilayah Desa Embacang Baru Kecamatan Karang Jaya, Senin (6/4). Kemudian Tim Beruang Polres Muratara mengecek ke lokasi kejadian. “Ternyata benar, ada tiga pelaku pembakaran dan langsung kami amankan,” ujar Kapolres.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga korek api, tank semprot air dan sisa kayu yang terbakar. Adapun lahan yang terbakar seluas 2,8 hektar dari empat hektar lahan milik Ek yang bakal dijadikan kebun sawit. “Tersangka dikenakan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman kurungan selama 10 tahun,” jelasnya.

Untuk itu, Kapolres menghimbau masyarakat agar tidak membakar lahan untuk land clearing. Ia pun mengajak masyarakat menjaga kelestarian lingkungan Bumi Muratara untuk anak-cucu. “Jangan sampai Muratara menjadi penyumbang asap ke daerah lain bahkan negara lain,” tegasnya. (dkj)

error: Maaf Di Kunci