banner 728x250

Perda Musi Rawas No 11 Tahun 2015, Mandul

MUARABELITI, Beligatupdate.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015 Kabupaten Musi Rawas, tentang larangan merokok di tujuh kawasan terlarang terkesan sangat mandul dan sama sekali tidak berfungsi.

Pantauan Beligatupdate.com dilapangan, hampir diseluruh kantor dinas perangkat daerah dilingkungan Pemkab Musi Rawas, terkesan tidak mengindahkan dan mentaati peraturan itu, meskipun dengan jelas poster Perda Nomor 11 Tahun 2015 terpajang di kantor perangkat daerah itu.

“Semestinya dilarang dan sudah ada Perdanya, tapi bagaimana lagi merokok sudah menjadi kebutuhan pokok. Sambil kerja tidak merokok itu tidak semangat,”kata salah seorang sekretaris dinas salah satu perangkat daerah dilingkungan Pemkab Mura.

Senada dikatakan salah seorang kepala dinas yang meminta namanya tidak disebutkan.

Dikatakan dia, merokok dalam ruangan kerja itu boleh boleh saja, asal jangan terlalu vulgar.Maksudnya jelas dia, jangan sampai ketahuan Bupati Musi Rawas.

“Asal bae jangan ketahuan bupati, sebab kita menghargai beliau, “katanya.

Sementara itu saat berlangsung acara forum perangkat daerah di Aula Bapedda Musi Rawas,Kamis, (9/3), meskipun hampir setiap ruangan di kantor tersebut terpajang Perda larangan merokok namun tidak mengurungkan niat para peserta rapat untuk merokok.

Hampir selang 10 menit,peserta rapat forum perangkat daerah keluar ruangan dan merokok.

“Merokok dulu, dak tahan di dalam idak merokok,” kata oknum camat,Ed.

Perlu diketahui tujuh kawasan dilarang merokok yang tertuang di Perda nomor 11 tahun 2015 itu meliputi tempat kesehatan, tempat Proses Belajar Mengajar (PBM), teman anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja,tempat umum dan angkutan umum.(fir/editor firmansyah anwar)

error: Maaf Di Kunci