banner 728x250

Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Siska Sarangheo ke Kejaksaan

Lubuklinggau, Beligat.com – Berkas perkara tersangka pembunuhan Apriyanto alias Siska (39) sudah lengkap dan tersangka sudah dilimpahkan oleh penyidik Polres Kota Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (20/11/2019) sekitar 15.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Hardika kepada wartawan usai memeriksa berkas perkara mengatakan berkas perkara Siska sudah lengkap, dan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan kembali dilimpahkan di Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.

“Tersangka siska dilimpahkan dalam kasus pembunuhan, dan akibat perbuatannya tersangka dapat terancam tindak pidana dalam pasal.340 KUHP dan 338 KUHP,”katanya.

Namun, lanjut Nanda menambahkan pihaknya mengajak untuk melihat fakta nantinya dipersidangan yang digelar.

“Kita lihat faktanya nanti di persidangan,”katanya.

Sementara dari pantauan, tersangka siska dilimpahkan oleh penyidik Polres Lubuklinggau, didampingi oleh dua Penasehat hukumnya Ayyub Zackarias dan Edwar Antoni.

Saat dilakukan pemeriksaan siska mengakui, bahwa ia sudah pernah empat kali terjerat kasus hukum.

Seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya Warga Kelurahan Taba Jemekeh mendadak heboh dengan ditemukan sesosok mayat yang diketahui bernama Muhammad Ipung Effendi alias Ipung (60) dengan kondisi kepala pecah dan tubuh terdapat luka tusuk, Jumat (23/8/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dan dari hasil penyelidikan Polres Kota Lubuklinggau dan ternyata pelaku pembunuhan tersebut adalah Afriyanto alias Wahab alais UP alias Siska.

Dan Kepolisian menetapkan Afriyanto alias Wahab alias UP alias Siska (39) sebagai tersangka pembunuhan terhadap Muhammad Ipung Effendi alias Ipung (60) , di salon Ipung yang berada di Jalan Yos Sudarso NO.70 RT 11 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur.*Akew

error: Maaf Di Kunci