banner 728x250

Penyerahan Syarat Calon Independent Dideadline Sampai Oktober

Ketua KPU Kota Lubuklinggau Efriyadi Suhendri. Foto/Doc.Beligat

LUBUKLINGGAU,Beligatupdate.com – Bagi pasangan calon yang hendak maju melalui jalur perorangan atau independen di Pilkada Kota Lubuklinggau, Oktober 2017 mendatang merupakan batas akhir penyerahan syarat dukungan.

Pasangan calon setidaknya harus punya dukungan kurang lebih 15.000 suara atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Lubuklinggau.

Hal ini disampaikan langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau Efriyadi Suhendri mengatakan, kalau dilihat dari aturan sebelumnya syarat jalur perorangan harus mendapat dukungan minimal 10 persen suara.

“Awal Juli nanti PKPU akan disahkan, jadi aturan (jalur independent) mungkin tidak akan berubah dari tahun sebelumnya,”kata Efriyadi, Rabu (7/6)

Ia menambahkan, sesuai draf PKPU Agustus nanti KPU Kota Lubuklinggau akan mengumumkan syarat pencalonan melalui jalur perorangan. Sedangkan penyerahan dukungan pada Oktober mendatang.

“Bukan hanya KTP saja, pasangan calon perorangan harus menyertakan surat pernyataan mendukungan calon tersebut,”ujarnya.

Untuk jumlah DPT pada Pilkada 2018 mendatang, menurut Efriyadi, sesuai dengan estimasi jumlah DPT akan bertambah sekitar 5 persen dari DPT Pilpres 2014 lalu.

“DPT Pilpres sebanyak 155 Ribu suara, kalau Pilkada 2018 sekitar 162 ribu sesuai dengan data di Disducapil, tapi, itu belum valid baru sebatas kalkulasi kita,”terangnya.

Sedangkan, target partisipasi pemilih dalam Pilkada 2018 KPU Kota Lubuklinggau mematok 80 persen, sebab Pemilihan Walikota Lubuklinggau serentak dengan pemilihan Gubernur Sumatera Selatan.

Jadi, menjadi keuntungan tersendiri bagi Kota Lubuklinggau untuk menarik masyarakat memberikan hak suaranya pada Pilkada serentak 2018 nanti.

“Masyarakat Lubuklinggau sudah sangat cerdas dalam memilih, kita yakin jumlah partisipasi pemilih bakal meningkat dari data Pilpres 2014 hanya 75 persen,”pungkasnya. (Gie/Red)

error: Maaf Di Kunci