banner 728x250

Pengedar Narkoba Dibekuk, 200 Butir Ekstasi Diamankan

Beligat.com, MUSI RAWAS – Satnarkoba Polres Mura, berhasil meringkus Rediansyah (24), terduga penyalaguna sekaligus pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti, Jumat (12/2) sekitar pukul 05.00 WIB.

Warga Jalan Abadi RT 5 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur I Lubuklinggau ini tak berkutik saat petugas menyita barang bukti (BB) dari tangannya berupa satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan, 200 butir pil warna hijau tua berlogo Kerang diduga ekstasi seberat 54.78 gram.

BB lainnya, tiga bungkus plastik klip kecil kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.40 gram, yang ditemukan di pinggir jalan, diduga dibuang tersangka. Kemudian, uang tunai pecahan Rp100 ribu, dua lembar, Rp10 ribu satu lembar, Rp5 ribu dua lembar dan Rp2 ribu sebanyak 15 lembar.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar membenarkan, adanya penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Lp-A/18/I/2020/Sumsel/Res Narkoba.

Saat anggota mendapatkan informasi dari warga lanjut dia, ada seorang tersangka sering menjual narkotika jenis ekstasi dan sabu sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti. Dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan.

“Setiba di TKP ternyata benar yang bersangkutan berada di lokasi. Tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan penggeledahan ditubuh tersangka. BB ditemukan di pinggir jalan, sengaja dibuang tersangka,” jelasnya. (dkj)

error: Maaf Di Kunci