banner 728x250

Pencuri Mobil Toyota Avanza Diciduk Polisi

Tersangka Bastari alias abas (23) dan barang bukti 1 (satu) unit mobil toyota avanza warna hitam tanpa Nopol (hasil kejahatan), 1500 botol parfume (hasil kejahatan), 1 (satu) buah Handphone Merk nokia x2(milik korban). Foto/Doc. Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Bastari alias abas (23) Petani warga Desa M Sitiharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas berhasil diciduk jajaran Tim buser Polres Musi Rawas pada hari Selasa (18/07/2017) sekira pukul 15.00 WIB di Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas karena melakukan tindakan pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) 1 unit mobil toyota avanza milik Sastra Suhendi (38) pedagang warga Jalan Jepang Kelurahan Sako RT 10 RW 11 Komplek Permata Village Blok D 3 Kecamatan Sako Perum Kodya Palembang

Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan nomor :LP / B-117 / VII / 2017 / Sumsel / ResMura, tanggal 18 Juli 2017, tim buser Polres Mura melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek Muara Lakitan dan Polsek Muara Kelingi untuk melakukan penghadangan atau Razia di jalan.

“Pada saat pelaku melintas didepan Polsek Muara Kelingi, mobil tersebut sudah tidak menggunakan Nopol dan tetap melaju kearah Muara Lakitan. Tiba-tiba pelaku memberhentikan mobil hasil curian didepan Indomaret Muara Lakitan. Kemudian pelaku langsung kabur kearah rumah warga dan anggota langsung mengejar yang bersangkutan. Akhirnya pelaku dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan,”kata AKP Satria Dwi Dharma.

Diterangkan AKP Satria Dwi Dharma, kronologis kejadian bermula pada hari Selasa (18/07) sekira pukul 13.45 WIB didepan ruko foto copy Media Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas telah terjadi tindak pidana Curat R4 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol BG 1707 RGĀ  yang dilakukan OTD.

“Yang mana berawal sewaktu korban sedang memgampas minyak wangi di ruko foto copy Media dan korban lupa mencabut kunci kontak mobilnya. Kemudian tanpa disadari korban, mesin mobil hidup dan dibawa lari oleh pelaku kearah simpang F Trikoyo,”terangnya.

Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) unit mobil toyota avanza warna hitam tanpa Nopol (hasil kejahatan), 1500 botol parfume (hasil kejahatan), 1 (satu) buah Handphone Merk nokia x2(milik korban) hasil kejahatan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit R4 Toyota Avanza hitam dan minyak wangi sebanyak 1500 botol yang apabila di tafsiran dengan uang sebesar Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah),”pungkasnya.

Kemudian atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, yang bersangkutan diamankan di Mapolres Musi Rawas demi keamanan dan untuk penyidikan lebih lanjut.(AR/Red)

error: Maaf Di Kunci