banner 728x250

Pemkot Layangkan Surat Panggilan Kepada Pimpinan JM Linggau

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Setelah 2 (dua) pekan mencuat kasus dugaan penahanan ijazah dan meminta sejumlah uang tebusan akhirnya Pemerintah Kota Lubuklinggau melayangkan surat panggilan kepada pimpinan JM Linggau.

Walikota Lubuklinggau, SN. Prana Putra Sohe melalui Asisten In Ibnu Amin menyatakan telah meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuklinggau segera memanggil pimpinan JM Linggau terkait masalah dugaan penahanan ijazah dan meminta sejumlah uang tebusan.

“Pak Wali telah mengetahui terkait masalah yang dialami karyawan atau eks karyawan JM dan menunjuk saya untuk meminta Kepala Disnaker segera selesaikan masalah yang menyangkut karyawan asli orang linggau”, kata Ibnu.

Lebih lanjut, kata Ibnu perusahaan JM tidak seharusnya menahan ijazah karyawan atau eks karyawan apalagi sampai meminta uang tebusan. Hal itu tidak dibenarkan menurut Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003.

“Pesan pak Wali, kito harus membela karyawan asli dari linggau, jika memang terbukti bisa dilaporkan karena sudah termasuk tindakan pidana”, ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Purnomo ketika dikonfirmasi membenarkan jika dirinya diminta segera memanggil Pimpinan JM Linggau terkait persoalan yang dialami karyawan JM tersebut.

“Hari ini (19/6) kita melayangkan surat panggilan kepada pihak JM untuk meminta penjelasan terkait penahanan ijazah dan meminta sejumlah uang tebusan. Besok kita tunggu apakah pihak JM bersedia memenuhi panggilan kami”, jelasnya. (Reki/Red)

error: Maaf Di Kunci