banner 728x250

Pemda Lahat Tutup Mata Iklan Rokok Dikawasan Dilarang Merokok

LAHAT, Beligatupdate.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya melihat masih banyak iklan rokok yang diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), diletakkan jalan utama atau protokol, masih diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan masih banyak yang dipasang di batang-batang.

“Masih banyak pula iklan rokok dipasang dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan, juga di dalam kegiatan olahraga dan keagamaan. Terkesan aturan dikalahkan kekuatan modal para pengiklan. Petugas pemerintah seakan tutup mata dengan pelbagai pelanggaran hukum secara vulgar,” ungkap Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i. ST. SH, Jum’at (19/5) dikantornya.

Sanderson menegaskan, sesuai substansi regulasi yang ada, semua iklan rokok di media luar di Kabupaten Lahat harus ditertibkan.

“Ketentuan PP No. 109 Tahun 2012 jo Perda Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok harus ditegakkan,” ujarnya.

Menurutnya, tanpa ada usaha untuk menertibkan iklan rokok, wibawa pemerintah daerah dipertaruhkan. Edukasi dan sosialisasi Perda Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2010 mesti terus didorong agar dapat efektif, dengan dipertegas dengan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor : 230/BPPT & PMD/2011 tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Pemberian Izin dan Penertiban Reklame atau Sejenisnya Dalam Wilayah Kabupaten Lahat.

Sekadar bandingan, kata Sanderson, larangan total iklan rokok media luar sudah dilaksanakan di DKI Jakarta. Selain itu, diketahui pula, semua negara di ASEAN telah melarang iklan rokok di media penyiaran, termasuk negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.

“Hanya Indonesia yang membolehkan,” ujarnya.

Padahal, kata Sanderson, pemerintah Kabupaten Lahat telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok jo Surat Edaran Bupati Lahat Nomor: 443/565/Kes/2014 tentang Penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Kedua norma hukum yang mengatur kawasan tanpa rokok itu pantas disambut dengan baik dan merupakan keputusan cerdas dan mempunyai nilai edukasi tinggi.

Eksistensi peraturan itu akan sangat banyak mepengaruhi para perokok. Selama ini pelarangan pemasangan iklan rokok pada media luar, pelbagai ancaman tentang bahaya merokok, dari bahaya kanker dan bisa merusak janin serta dapat membunuh pun tidak berdampak pada perokok.

Usaha pemerintah menjadikan warganya hidup sehat tanpa rokok, perlu diberikan apresiasi. Apalagi norma kawasan tanpa rokok disertai dengan regulasi berkenaan dengan iklan rokok di media ruang. Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 jo Perda Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatur tentang peletakan dan ketentuan iklan rokok di media ruang.

Kedua aturan itu menetapkan Iklan Produk Tembakau di media ruang harus memenuhi ketentuan, tidak diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok, tidak diletakkan jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang dan Tidak boleh melebihi ukuran 72 meter persegi.

Di dalam kedua norma itu, iklan rokok dilarang dipasang melintang di jalan raya, dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan, juga di dalam kegiatan olahraga dan keagamaan. Berdasarkan kedua norma tersebut, peraturan larangan iklan rokok di jalan protokol mulai diefektifkan pada tahun 2011. Peraturannya di antaranya iklan rokok telah ditetapkan cara menggunakan media luar ruang seperti reklame, billboard dan megatron. Bahkan penempatannya tidak boleh melintang di atas jalan protokol.

Masalahnya di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR, eksistensi kedua peraturan tersebut belum terlihat menyentuh sisi iklan media luar. Secara kasat mata iklan rokok media luar masih banyak yang melanggar aturan. Penetapan KTR pada pelbagai lokasi yang telah ditetapkan, bakal sia-sia belaka, jika iklan rokok media luar bebas melanggar aturan.

“Oleh itu, sesuai landasan hukum yang ada, peraturan mengenai larangan iklan rokok di media luar harus ditegakkan. Pemerintah Kabupaten Lahat harus berani untuk menertibkan semua iklan-iklan yang bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan, bukan sebaliknya menutup mata karena pembuatan Perda tidak sedikit menggunakan uang rakyat” tegasnya.(Rilis/Red)

error: Maaf Di Kunci