banner 728x250

Pemberian Hibah di Muratara “Kangkangi Aturan”

MURATARA, Beligatupdate.com – PEMBERIAN Hibah di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan “Kangkangi Aturan”,
Sabtu (02/12/2017).

Pemerintah Kabupaten Muratara, melalui Kas Daerah di Badan Keuangan Daearah (BKD) TA 2015 telah menganggarkan belanja hibah senilai Rp 46, 278 milyar, dengan realisasi senilai Rp 47, 216 milyar atau sebesar 102,03 persen.

Diketahui dalam data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumsel TA 2016, bahwa penyaluran hibah di Muratara “Kangkangi Aturan”, atau tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 21 tahun 2011, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 133 ayat (2).

Selain itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 32 tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Sehingga dari besarnya nilai anggaran tersebut, terdapat dana senilai 5,7 milyar, yang sudah direalisasikan kepada penerima belum ada pertanggungjawaban dan berpotensi disalahgunakan. Selain itu juga, ada belanja hibah yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung,  sehingga beresiko pada Konsekuensi Hukum dikemudian hari.

Adapun penyaluran hibah itu sendiri, dengan cara pembayaran langsung ke rekening masing – masing penerima hibah, melalui Peraturan Bupati Muratara Nomor 17 Tahun 2015.

Sarnubi, saat itu selaku Bendahara Pengeluaran, ketika dihubungi untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon gengamnya dinomor. 08128722××× dan tersambung, namun tidak kunjung diangkat, begitu juga dikirim melalui pesan singkat SMS hingga saat ini belum ada jawaban.

Terpisah, Asbi Hasidgi, mantan Kepala Bidang (Kabid) di BKD Muratara, sebelumnya  mengatakan bahwa saat itu yang dia ketahui hanya sebatas penganggaran.

“Sedangkan pelaksanaanya saya tidak tahu, sebab belanja hibah tidak ada kaitan dibidangnya,”cetus dia. (Toding Sugara/Reki Alpiko).

error: Maaf Di Kunci