banner 728x250

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil di Amankan

Beligat.com, Lubuklinggau – Pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap pelajar yang sedang nongkrong di Jl Kenanga I Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sabtu (25/05/2019), kini telah di amankan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Diketahui sebelumnya tersangka yang bernama Indra als Indali (45) dan temannya Izhar Mulya Kusuma yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau, melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP, milik seorang pelajar, Ari Mulkan Aziz (18).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Alex menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berawal saat korban bersama teman – temannya sedang nongkrong di Jalan Kenanga I, Lubuklinggau dan memarkirkan sepeda motor tidak jauh dari tempat mereka nongkrong.

“Namun, selang beberapa menit datang tersangka Indra dan Izhar mendekati korban sambil mengatakan, “Mengapa kumpul kumpul disini,” dan saat itu Indra melihat motor milik korban yang mana saat itu kunci kontaknya masih menempel dimotor tersebut,”Jelasnya.

Kemudian Indra menyuruh Izhar mengambil motor tersebut, dan disaat korban lengah Izhar langsung naik ke atas motor korban dan langsung menghidupkan motor tersebut, hendak memacu kendaraan tersebut, saat Izhar hendak memacu kendaraan korban, korban melihat dan langsung berteriak “maling” dan saat itu Izhar memacu kendaraan korban dengan jarak sekira 2 meter.

“Namun saat itu korban berhasil menghadang laju kendaraan tersebut dan saat itu tersangka Indra mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang kirinya dan mengancung ngancungkan pisau tersebut ke arah korban, dengan maksud agar korban tidak menghadang tersangka Izhar,” katanya.

Selanjutnya, saat itu ada anggota polres Lubuklinggau yang lewat langsung berusaha membantu menangkap tersangka, namun saat itu Indra langsung melarikan diri dan Izhar yang berhasil ditangkap.

Namun kini tersangka, Indra berhasil ditangkap dirumahnya oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Lubuklinggau tanpa melakukan perlawanan, dari hasil pemeriksaan Indra mengakui perbuatannya bahwa benar ada melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan tersebut bersama Izhar.

“Terdapat juga barang bukti yakni, satu unit Motor N.Max beserta STNK motor tersebut dan juga dari hasil pencarian barang terdapat satu bilah pisau milik tersangka yang hilang saat tak melarikan diri,” tutupnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 26.000.000 ( Dua Puluh Enam Juta Rupiah).*Oviko/HumasPolres

error: Maaf Di Kunci