banner 728x250

PDI-P Laporkan Dugaan Intimidasi Politik ke Bawaslu

LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melaporkan oknum caleg Gerindra, Endrik Prasetyo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lubuklinggau, Senin (08/04). Dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dapat mengarah pada tindak pidana pemilu yakni dugaan menyalahgunakan program pemerintah dan atau fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu.

Pantauan wartawan, laporan tersebut sudah teregister di Bawaslu lubuklinggau dengan nomor 02/Bawaslu-Prov-SS/IV/2019, dengan pelapor yakni Sekretaris DPC PDIP Lubuklinggau, Hambali Lukman dan diterima oleh langsung oleh Komisioner Bawaslu Lubuklinggau, Bahusi.

Bahusi, saat dimintai keterangan terkait laporan tersebut mengatakan bahwa sudah ada laporan di Panwascam Lubuklinggau Selatan I dan juga ada pengaduan masyarakat di Panwascam. Sehingga pihaknya menunggu hasil tindak lanjut Panwascam Lubuklinggau Selatan I.

Lanjutnya, ditambah lagi hari ini PDI Perjuangan melaporkan oknum caleg tersebut langsung ke pihaknya (Bawaslu Lubuklinggau). Untuk itu pihaknya akan melakukan kajian apakah memang memenuhi unsur tidak pidana atau pelabggaran adminitrasi pemilu, atau juga mungkin tindak pidana pemilu.

”Laporan ke Bawaslu ini akan kami tindaklanjuti, namun tentunya butuh kajian mininal tujuh hari dan paling lama dalam 14 hari setelah laporan masuk, jadi harus dikaji dan memenuhi unsur seoerti pelapor, terlapor, saksi dan bukti,”kata Bahusi.

Bahusi menegaskan dalam 14 hari ini Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut mulai dari kelengkapan berkas, bukti dan saksi-saksi. Dan saat ditanya motif jenis dugaan pelanggaran yang cocok untuk kasus ini, Bahusi menjawab. ”Belum bisa disimpulkan pelanggarannya, kalau nanti tindak pidana pemilu maka masuk ke ranah Gakumdu, tapi itu nanti kami akan kaji dulu,”tegasnya.

Sementara itu, Hambali Berharap Bawaslu menindaklanjuti temuan dan laporan resmi dan pengaduan masyarakat di Panwascam Lubuklinggau Selatan I. Maupun Bawaslu Menindaklanjuti laporan dirinya hari ini.

”Kami mensinyalir cara-cara mempolitisir program negara yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dilakukan secara masif di Kota Lubuklinggau, anak-anak mengaku mereka diancam harus memilih caleg tersebut, ini cara yang tidak baik,” kata Hambali.

Ditambahkannya, PDI-P siap membantu Bawaslu dalam menciptakan Pemilu yang berkualitas, karenanya PDI P melaporkan temuan tersebut secara resmi sebagai Parpol peserta pemilu karena hal tersebut dapat merusak citra demokrasi.

”Berdasarkan pengaduan masyarakat dan saya sudah ketemu langsung dengan siswa siswi SMA N 6 Lubuklinggau memang kuat dugaan pelanggaran itu, mereka di intimidasi harus milih dia, mereka diomongi kalau tidak milih dia uang yang mereka terima itu tidak berkah, ada juga yang dia tahu itu anaknya pengurus ranting Pdi-P lantas dana nya ditahan dan banyak lagi pengaduan-pengaduan yang masuk,”pungkasnya.*Febri Habibi Asril

error: Maaf Di Kunci