banner 728x250

Ngedar Sabu, Warga Ulak Surung Dan Merasi Diciduk Polisi

MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Hari Brata, S.ik melalui Kasat Narkoba AKP Forliamzon, SH membenarkan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2017 sekitar pukul 01.30 Win di Jalan Desa B Triwikaton Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Musi Rawas, Sat Reskrim Narkoba berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka penyalahgunaan Narkoba yakni Efendi (46 ) warga Desa L sidoharjo Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Musi Rawas, Syaiful Edwar (40 ) warga jalan Jenderal Sudirman No.5 RT.5 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau dan Haromaini (44 ) warga jalan garuda hitam RT. 1 Kelurahan Lubuklinggau Ulu Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 Kota Lubuklinggau.

“Dalam penangkapan ketiga Pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari Efendi berupa 1(satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,74 gram, 1(satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam biru No Pol. BG-2282-GP, 1 (satu) buah hp Nokia, sedangkan barang bukti yang diamankan dari Saiful Edwar dan Haronaini berupa 1(satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,65 gram, 5(lima) plastik klip kosong, 1(satu) buah alat bong, 1(satu) buah pirek kaca, 4(empat) buah korek gas, 1(satu) buah scop dan 2(dua) buah handphone”, ujarnya.

Kronologis penangkapan, lanjut kata AKP Forliamzon, SH, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada pengedar narkoba Atas nama Efendi sering bertransaksi dan membawa narkoba. Selanjutnya dilakukan penyelidikan kebenaran dan keberadaan tersangka, kemudian anggota Satresnarkoba melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya anggota berusaha memberhentikan kendaraan tersangka.

“Begitu melihat petugas ,tersangka berusaha lari dan membuang plastik klip di jalan yang diduga narkotika, karena sudah dikepung tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti. Selanjutnya tersangka langsung diinterogasi dan mengaku narkoba yang dimilikinya didapat dari tersangka Syaiful Edwar di Kota Lubuklinggau”, ungkapnya.

Kemudian anggota langsung melakukan pengembangan ke Kelurahan Ulak Surung Kota Lubuklinggau dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Syaiful Edwar dan tersangka Haromaini dirumahnya tanpa perlawanan. Pada saat penggeledahan dirumah tersangka Syaiful Edwar, ditemukan narkotika jenis sabu dan alat-alat yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya semua tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas untuk proses penyidikan.

“Ke 3 ( tiga ) tersangka saat ini kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas , guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”, tegasnya.(reki/febri/red)

error: Maaf Di Kunci