banner 728x250

Miliki Narkoba, IRT 21 Tahun Diamankan Petugas Kepolisian

usirawas, Beligat.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama Santi Novita Sari (21), warga desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, karena kedapatan memiliki barang haram narkoba jenis shabu.

Kronologis penangkapan, sat narkoba Polres Mura melakukan penggerebekan disalah satu rumah berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat jika Daftar Pencarian Orang (DPO) bandar narkoba atas nama Feki yang merupakan warga desa Semangus sedang berada dirumahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, DPO atas nama Feki berkasil melarikan diri dengan cara melompat ke sungai. Kemudian sat narkoba melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan temukan barang bukti didalam kamar diatas kasur tersangka.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro, melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan telah membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam penangkapan yang dilakukan pada hari Sabtu, 13 April 2019 sekitar pukul 08.00 wib, Petugas kepolisian berhasil mengamakan Barang Bukti (BB) berupa dua plastik klip kecil berisikan kristal putih yang diduga Shabu dengan berat bruto 17,39 gram, satu buah kotak kaleng rokok, satu buah timbangan, satu plastik hitam, tiga bal plastik kosong, satu buah skop, dan uang tunai Rp. 4.000.000,” pungkasnya.*Agus Kristianto

error: Maaf Di Kunci