banner 728x250

Menolak Suami Meninggal Terpapar Covid-19, Pihak RS Ar.Bunda Berikan Tanggapan

Beligat.com, Lubuklinggau – Pihak Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau memberikan tanggapan dengan menggelar press rilis prihal viralnya pihak keluarga menolak pasien asal Kabupaten Empat Lawang atas nama alm M. Danil yang divonis terpapar Covid 19, Rabu (09/09/20) di Rumah Sakit AR Bunda.

Hadir dalam press rilis tersebut Direktur RS Ar Bunda dr. Sarah Ainar Rahman, Jubir Gugus Covid 19 Lubuklinggau dr. Jeanita Purba dan Kuasa Hukum RS At Bunda Andika Wira Kesuma.

Direktur RS Ar Bunda dr. Sarah Ainar Rahman kepada awak media mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien tersebut memang meninggal dengan positif terinfeksi Covid-19.

“Bila pihak keluarga ingin klarifikasi atau keberatan sebaiknya langsung ke pihak rumah sakit dan pihak rumah sakit akan memberikan data lengkapnya,” jelasnya.

Pihak rumah sakit lanjut Direktur mengatakan selalu berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan gugus tugas Covid-19 untuk setiap pasien yang terpapar Covid-19, terkonfirmasi Covid-19, pasien meninggal terpapar Covid-19.

“Kami selalu melaporkan hasilnya, dan hasil itu hanya di berikan kepada pasien atau keluarga pasien, gugus tugas dan pihak berwenang dan kami tidak akan memberikan kepada yang lainnya, jadi apa bila ada berita-berita keluar kami memberikan hasil pemeriksaan ataupun lainya Insyaallah tidak akan pernah kami lakukan,”katanya.

Lanjut Direktur menambahkan bila ada pihak pasien meninggal menolak protokol Covid-19 pasti akan kami laporkan ke dinas kesehatan, pihak berwenang dan berwajib.

“Lalu jika ada dilakukan penguburan juga, kami berkordinasi dengan dinas kesehatan tempat pasien berdomisili, kami hanya batas memulasarakan Jenazah pihak rumah sakit tidak menguburkan,”katanya.

Sementara Kuasa Hukum RS Ar Bunda Andika Wira Kesuma mengatakan seharusnya Ahli Waris atau keluarga pasien sebaiknya menjaga etika dalam bermedia sosial karena itu sudah diatur dalam undang-undang itu sendiri.

“Ahli waris sebaiknya mendatangi pihak rumah sakit kalau ingin meminta penjelasan, ahli waris boleh menanyakan kepada pihak rumah sakit,”katanya.

Selanjutnya Andika menambahkan untuk persoalan dan aturan tersebut silakan mau dibawak kemana pihak rumah sakit siap menghadapinya.

“Cuma Konsekuensinya perlu di ingat, kami juga tidak akan bertindak diam jika kami mengalami kerugian atau pencemaran nama baik,”tutupnya.*Akew

error: Maaf Di Kunci