banner 728x250
Lahat  

Materai Baru Rp10 Ribu Sudah Berlaku, Materai Lama Diberi Tenggat Waktu Setahun

Beligat.com, EMPATLAWANG – Bea materai Rp 10.000 sudah mulai berlaku per 1 Januari 2021. Namun masyarakat masih diberikan waktu satu tahun untuk menggunakan sisa materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 yang masih ada. Demikian dijelaskan Kepala Kantor Pos Cabang Tebing Tinggi, Septy Widiawati kepada beligat.com, Selasa (5/1).

Septy menjelaskan, tidak ada sistem penukaran materai lama dengan yang baru. Namun materai lama masih bisa digunakan selama transisi hingga 31 Desember 2021 dengan nilai minimal Rp9.000. Ada tiga cara menggunakan kedua materai tersebut selama masa transisi ini. Pertama dengan menempelkan dua materai Rp 6.000, lalu menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 bersamaan. Cara ketiga menggunakan tiga materai Rp 3.000.

“Jadi sampai akhir tahun ini, masyarakat tetap bisa menggunakan materai lama. Karena tidak ada sistem penukaran materai lama dengan Materai baru, Hal ini diatur langsung Dirjen Pajak” Jelasnya.

Kepala Kantor Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Agus Atiq melalui Pelaksana KP2KP Tebing Tinggi, Rosa Alfiyanti mengatakan hal senada. Bea materai Rp 10.000 sudah mulai berlaku per 1 Januari 2021 dengan masa transisi hingga 31 Desember mendatang.

“Materai Rp 10.000 tetap digunakan untuk dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan,”ujar Agus.*Omta/Afa

error: Maaf Di Kunci