banner 728x250

Marak Teror, Kapolres Mura Bekali Anggota Dengan Senjata Siap Tembak Dan Body Vest

Anggota Polres Musi Rawas bejaga dengan dibekali senjata siap tembak dan body vest.Foto/Doc.Humas Polres Musi Rawas

MUSIRAWAS, Beligatupdate.com – Mengantisipasi aksi teror dengan sasaran anggota Polri yang marak terjadi dalam beberapa hari terakhir ini,Kapolres Musi Rawas membekali anggota dengan senjata siap tembak dan body vest.

Tujuannya tidak lain untuk mengantisipasi terjadinya aksi teror, dan meminimalisir korban Anggota, Jajaran Polri meningkatkan berbagai kegiatan antisipatif dalam hal pelaksanaan tugas di lapangan.

Nampak di Penjagaan Mako (Markas Komando) Polres Musi Rawas dan Polsek jajaran pada (01/07) 03.00 Wib Dini hari, dijaga ketat Anggota bersenjata lengkap dan menggunakan body vest (rompi anti peluru).

Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, menjelaskan bahwa tidak ada kantor Polisi atau Pos-Pos Polisi yang tutup, seberapa besar ancaman terhadap Mako atau kantor Polisi harus kita pertahankan.

“Kami sudah mengambil langkah-langkah strategis terkait kejadian aksi teror yang menimpa rekan kami di Satuan lain, Pimpinan tertinggi Polri pun sudah memberikan direktifnya, baik dari Mabes ataupun Polda Sumsel sebagai Satuan atas, untuk itu setiap penjagaan Markas akan kami lengkapi dengan senjata api siap tembak, saya perintahkan untuk Anggota tidak ada yang lengah dalam pelaksanaan tugas dan tetap meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan selama piket, jangan sampai Anggota Polres Mura menjadi korban”jelas Kapolres.

Selanjutnya Kapolres menjelaskan bahwa hampir setiap kantor Polisi, baik Polres dan Polsek di Kab. Mura dan Muratara berada ditepi jalan lintas, untuk itu kemungkinan serangan terror dapat saja terjadi seketika, tanpa kita sadari, untuk itu Para Perwira pada masing-masing satuan fungsi bertanggung jawab penuh terhadap kesiapsiagaan bawahannya.

“Saya sudah tekankan kepada Wakapolres Mura betul-betul mengawasi pelaksanaanya kedalam” ujar Kapolres.

Kemudian terkait penggunaan kekuatan, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan memang terdapat beberapa tahapan, dari Tahap 1 yang memiliki dampak deterrent/pencegahan, perintah lisan untuk memerintahkan berhenti atas tindakan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul, sampai tahap 6 penggunaan senjata api.

Namun penggunaan dapat dilaksanakan tanpa berurutan apabila terdapat ancaman seketika menggunakan senjata, untuk itu jajaran harus tegas, cerdas, cermat dan terampil dalam menggunakan kekuatan, kewibawaan Polri sebagai alat Negara dan refresentatif Negara ini harus tetap dipertahankan. (Reki/Red)

error: Maaf Di Kunci